Polda Jatim Ancam Jerat Member MeMiles Pasal TPPU

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion tak segan-segan melakukan penyidikan dan pemeriksaan pada member yang mendapatkan keuntungan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo (tengah) bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat rilis penetapan satu tersangka baru kasus investasi bodong Memiles, Jumat 17 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Member MeMiles yang tak segera melapor ke pihak kepolisian, serta tak merasa dirugikan terhadap kasus investasi bodong PT Kam and Kam bakal terancam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, para member yang merasa diuntungkan masih saja berkelit. Maka dari itu, pihaknya tak segan-segan melakukan penyidikan dan pemeriksaan pada member-member ini.

"Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan saya dan bisa saja mereka juga terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Gidion, Jumat 17 Januari 2020.

Selain itu, Gidion juga menduga, member yang diuntungkan ini merupakan penerima aliran dana. Namun, pihaknya akan memaksimalkan upaya hukum, agar uang para korban bisa dikembalikan.

Saya pastikan gunakan kewenangan penyidikan saya dan bisa saja mereka juga terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasti (mereka itu penerima aliran dana) dan kebijakan Kapolda Irjen Luki Hermawan adalah memaksimalkan pengembalian aset masyarakat. Yang kita bela betul-betul masyarakat," imbuh dia.

Gidion juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh polisi saat ini tujuannya mengembalikan para aset member. Apalagi, pemberian reward ini juga berdasarkan uang dari member lainnya.

"Kalau Anda mendapatkan mobil juga, yakinlah itu uang dari member yang lain. Member di bawahnya. Itu terus menerus, maka gerakan mengembalikan aset dari penyidik menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua," tambah dia.

Bukan hanya itu saja, saat ini Gidion mengaku akan membela para member yang merasa dirugikan. Karena mereka merasa di tipu oleh PT Kam and Kam.

"Kalau ada member yang merasa diuntungkan dari bisnis ini, mari kita bersama-sama kita bela member yang dirugikan," ujar dia.

Di sisi lain, Gidion juga menyebut, pihak kepolisian saat ini juga kesulitan menelusuri sisa aset PT Kam and Kam yang berjumlah Rp 350 miliar.

"Kalau dari analisa kasar kami, kurang lebih ada sekitar Rp 350 miliar yang tidak dapat ditrace pendistribusiannya," ucap Gidion.

Kendati demikian, Gidion merinci, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan Rp 124 miliar, dari nilai total yang dimiliki MeMiles Rp 761 miliar.

"Kan dari Rp 761 miliar, dikurangi Rp 122 miliar yang kita sita, sekarang yang kita sita sudah Rp 124 miliar, dikurangi beli mobil dan reward. Kurang lebih Rp 350 miliar dan itu masih tertutup oleh si tersangka utama," pungkas dia.

Seperti diketahui, Polda Jatim juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus MeMiles. Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. 

Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Namun, polisi hanya menyita uang total Rp 124 miliar yang tersisa di rekening utama. []

Berita terkait
Dua Pekan Polrestabes Surabaya Amankan 62 Penjahat
Polrestabes Surabaya melakukan operasi Kamtibmas selama dua pekan untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya jelang Pilkada Serentak 2020.
Polda Jatim Ungkap Peran Cucu Soeharto Kasus MeMiles
Polda Jatim mengungkapkan keterlibatan cucu Soeharto ternyata tidak hanya AHS, tetapi dua lainnya berinisial FFC dan IAR.
Beli Kayu Ilegal Malang, Dua Warga Jombang Diamankan
Dua warga Jombang diamankan polisi setelah membeli kayu gelondongan jenis Sonokeling dari seorang penebang kayu di Kabupaten Malang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.