Makassar - MN, 27 tahun, pelaku penikaman terhadap seorang buruh bangunan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat persembunyiaan di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Sabtu 5 Desember 2019, sekitar pukul 01:30 Wita.
Pelaku diringkus oleh Tim gabungan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan personel Reskrim Polsek Tamalanrea serta Polsek Bangkala meringkus pelaku di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sul-Sel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku penikaman yang menyebabkan Tumanan Maru berusia 19 tahun meninggal dunia dengan dua luka tikaman berhasil ditangkap.
Pelaku sempat kabur dan kita amankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Bangkala.
MN tercatat sebagai pengawas ini tidak senang dengan adanya pekerja bangunan di rusunawa Kampus Universitas Islam Makassar (UIM) yang tertidur pada jam kerja.
"Sebelumnya antara korban dengan pelaku cekcok. Beberapa hari kemudian pelaku membawa badik ke tempat kerja dan langsung menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri hingga korban meninggal," kata Yudhiawan.
Usai menikam korban, MN lalu meninggalkan kota Makassar dan menuju ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto. Namun, aksi pelariannya pun terhenti setelah pihak kepolisian yang melakukan pengejaran berhasil menemukan lokasi persembunyiaan.
"Pelaku sempat kabur dan kita amankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Bangkala. Barang buktinya senjata jenis badik juga sudah kita sita," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Yudhiawan pelaku sampai nekat menikam korban hingga kehilangan nyawa hanya karena ketersinggungan dengan perkataan pelaku saat terlibat adu mulut.
"Dia tersinggung dengan ucapan korban, karena itu dia menaruh dendam dan kemudian membawa badik lalu melihat korban di tempat kerja dan situlah pelaku menikam korban," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, pihak kepolisian akan menjerat MN dengan pasal 170 ayat (2) juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku juga kita kenakan Undang-Undang darurat, karena dia membawa senjata tajam tanpa ijin dengan alasan ingin membela diri," pungkasnya. []
Baca juga:
- Polisi Kejar Pelaku Penikaman Buruh di Makassar
- Paman yang Menganiaya Keponakan di Makassar Diciduk
- Korek Api, Penyebab Mahasiswa Makassar Dikeroyok