Kebumen - RY, 39 tahun, warga Kabupaten Purbalingga, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membayar uang sewa mobil.
Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Polisi Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan RY ditangkap pada 1 November lalu. Dia ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Klepu Kecamatan Kranggan Temanggung.
“Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit. Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga,” tutur Rudy saat jumpa pers kasus tersebut, Selasa, 24 November 2020.
Rudy menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 29 Juli 2020, di sebuah toko gorden, di Desa Bendungan Kecamatan Kuwarasan Kebumen.
Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga.
Tersangka diketahui datang ke toko tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Pria tersebut kenal dengan penjaga toko dan sempat meminta izin untuk meminjam motor Honda Supra Fit yang saat itu terparkir di depan toko.
"Awalnya minta izin pinjam motor. Tapi sama penjaga toko tidak diizinkan karena motor tersebut milik majikannya, Syamsul, 67 tahun," jelasnya.
Tak mendapat izin dari penjaga toko, RY kemudian menunggu penjaga toko lengah. Saat penjaga lengah, yang bersangkutan masuk ke toko mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu dan bergegas membawa kabur sepeda motor.
"Setelah mengetahui motornya juragannya hilang. Penjaga toko segera lapor kejadian tersebut ke Polsek Kuwarasan. Lalu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan," tuturnya.
Baca juga:
- Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Maros Ditangkap
- Pasangan Kekasih Curi Motor Polisi Tegal, Satu Pelaku Didor
- ART di Sleman Curi Perhiasan Emas Majikan Buat Beli Motor
Dalam pemeriksaan, lanjut Rudy, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakannya untuk membayar sewa rental mobil.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama tujuh penjara. []