Padang Pariaman - Polisi menangkap MJN, 44 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian gadget di asrama santri pondok pesantren (Ponpes) Syech H Musa Kabun Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Saat kami tangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui mencuri.
Warga Kota Pariaman itu diringkus Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Jumat, 4 September 2020 malam. Penangkapan MJN berdasarkan laporan polisi nomor LP/88/VII/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 11 Juli 2020.
"Benar, kami tangkap dia dalam kasus pencurian gadget di Ponpes itu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Abdul Kadir Jailani kepada Tagar, Minggu, 6 September 2020.
Menurut Abdul, kejadian berawal ketika santri beserta pengurus Ponpes melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Nagari Tapakis yang berada tidak jauh dari asrama Ponpes. Saat itu, HP berada di dalam asrama dalam keadaan pintu tertutup dan tidak dikunci.
"Setelah pulang salat Jumat, para santri sudah tidak menemukan lagi HP mereka," katanya.
Identitas pelaku kata Abdul diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke MJN.
"Saat kami tangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui mencuri. Tapi setelah barang bukti kami temukan, dia akhirnya mengaku dan beraksi sendirian," tuturnya.
Saat ini, MJN sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman. Polisi ikut menyita barang bukti (BB) berupa empat unit gadget merek Xiaomi 5 Plus, Samsung Galaxy Tab, Samsung Neo, Nokia C5 serta satu unit PlayStation 1 warna abu-abu. []