Maksimal 45 tahun dan Syarat Lain Boleh Kerja saat PSBB

Pemerintah memperbolehkan pekerja berusia maksimal 45 tahun bekerja di luar rumah selama PSBB. Syarat lainnya?
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Jakarta - Pemerintah memperbolehkan pekerja berusia maksimal 45 tahun bekerja di luar rumah selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Hanya saja kelompok usia di bawah 45 tahun bukan satu-satunya syarat seseorang menerima izin beraktivitas di luar rumah.

Kelompok usia di atas 45 tahun pada umumnya memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan di bawah 45 tahun.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengatakan, izin ini hanya berlaku pada sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB. 

"Kepada usaha yang dikecualikan dalam PSBB untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja berusia di bawah 45 untuk menjalankan perputaran ekonomi," kata Yuri saat konferensi pers daring di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Timur, Kamis, 15 Mei 2020.

Baca juga:

Sektor usaha yang dikecualikan tercantum secara detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PSBB. Sektor usaha itu seperti supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan, toko peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Pelanggar PSBBSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)


Pemerintah meminta sektor kerja ini menyerap tenaga kerja muda lebih banyak. Tingkat kerentanan usia muda terjangkit virus corona, kata Yuri, lebih rendah dibandingkan usia tua. "Kelompok usia di atas 45 tahun pada umumnya memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan di bawah 45 tahun," katanya.

Pemerintah membantah melonggarkan PSBB demi memperlancar roda ekonomi. Yuri menegaskan, sektor usaha yang dilarang tetap dilarang dan bidang usaha yang dibatasi tetap dibatasi selama PSBB. "Tapi sektor yang diizinkan beroprasional, kita siapkan tenaga lagi yang lebih muda," ujarnya.

Kebijakan ini, kata Yuri, juga bukan ingin menabrak protokol kesehatan ‘di rumah saja’. Penambahan jumlah tenaga kerja di sektor usaha tetap harus diikuti dengan protokol kesehatan meski mereka dapat bekerja di luar rumah.

"Ini bukan berarti melepaskan mereka dari protokol kesehatn, justru ini yang akan memperketat protokol kesehatan. Mari memahami ini dengan perspektif yang benar," tutur dia. []

Berita terkait
Bikin Keramaian, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta
Manajeman rumah makan cepat saji McDonalds Sarinah di Jakarta Pusat menerima sanksi Rp 10 juta setelah memicu keramaian.
Ganjar Bantu Anies Karena Bansos Jakarta Bermasalah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut membantu Gubernur DKI Anies Baswedan karena bansos Jakarta bermasalah.
Data 1,2 Juta KK Penerima Bansos Uang Pusat di Pemda
Mensos Juliari P Batubara meminta pemda menyerahkan data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 1,2 juta kartu keluarga (KK).
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.