Bikin Keramaian, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Manajeman rumah makan cepat saji McDonalds Sarinah di Jakarta Pusat menerima sanksi Rp 10 juta setelah memicu keramaian.
Punutupan rumah makan cepat saji McDonald\'s Sarinah di Jakarta Pusat pada Minggu (10/5/2020), pukul 22.05 WIB, ramai dan memicu kerumunan massa. (Foto: dok Satpol PP)

Jakarta - Manajeman rumah makan cepat saji McDonald's Sarinah menerima sanksi setelah penutupan gerainya di Jakarta Pusat tersebut ramai dan memicu kerumunan massa. McD Sarinah diharuskan membayar sanksi sebesar Rp 10 juta.

McD Sarinah terbukti melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diterapkan di Ibu Kota. Aturan itu berdasarkan Pasal 7 Pergub No. 41 Tahun 2020 tentang Pelanggar PSBB.

"Denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya.

Pada Minggu malam, 10 Mei 2020, gerai McD pertama di Indonesia itu resmi menutup operasinya. Penutupan tersebut memicu kerumunan massa karena banyak masyarakat ingin menyaksikan momen berdirinya rumah makan cepat saji itu di kawasan Sarinah. 

Kerumunan warga itu kemudian menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat khawatir ramainya masyarakat yang datang saat penutupan McD Sarinah justru memicu kluster baru penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Satpol PP kemudian turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. Arifin mengatakan, pihaknya memanggil pihak manajemen McD Sarinah.

Dalam pemanggilan itu, jajaran Satpol PP memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen. Arifin mengatakan, pihak McD bersedia memenuhi panggilan dan berkenan membayar sanksi. "Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," katanya.

Sementara warga yang berkumpul tidak dikenai hukuman. Menurut Arifin, sanksi hanya dijatuhkan kepada McD sebagai penyelenggara penutupan gerai.

"Kita tidak memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkerumun. Hanya membubarkan. Orang di sana tidak berkerumun jika tidak ada undangan penutupan McDonald Sarinah," tutur dia.

Berita terkait
McDonald's Sarinah, Riwayatmu Kini Ditutup
Perusahaan resto cepat saji asal Amerika Serikat, McDonalds akan menutup gerainya yang berada di Sarinah, Jakarta.
Ganjar Bantu Anies Karena Bansos Jakarta Bermasalah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut membantu Gubernur DKI Anies Baswedan karena bansos Jakarta bermasalah.
Bahaya saat Anies Baswedan Tunda Sebar Bansos PSBB
Ombudsman mengingatkan bahaya yang dihadapi menyusul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda penyaluran bansos saat PSBB.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.