MAKI Seret King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan terdapat istilah king maker dalam kasus Djoko Tjandra yang ia telah serahkan ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan terdapat istilah king maker dalam kasus Djoko Tjandra yang ia telah serahkan ke KPK.(Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan terdapat istilah king maker dalam bukti baru yang sudah ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus skandal Djoko Soegiarto Tjandra (DST) yang melibatkan aparatur kepolisian dan kejaksaan. 

"Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah king maker antara pembicaraan-pembicaraan itu antara ADK (Anita Dewi Kolopaking), PSM (Pinangki Sirna Malasari), dan juga terkait dengan DST juga ada istilah king maker," kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. 

KPK untuk meneliti king maker itu siapa, karena nampaknya dari pembicaraan itu terungkap ada istilah king maker.

Kendati demikian, Boyamin belum bisa menyerahkan bukti menyoal king maker ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga:  Komisi III DPR Diminta Tegas Awasi Kasus Djoko Tjandra

"Ini saya sudah tidak bisa membawa lagi king maker kepada polisi dan jaksa. Artinya, saya tidak bisa karena Kejagung juga sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga sudah di P21 dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkasnya diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Oleh karena itu Boyamin pun memilih menyerahkan bukti king maker kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke lembaga yang dipimpin Firli Bahuri, dan meminta KPK untuk mendalami temuannya. 

"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan ya saya minta pertama kali untuk mengambilalih. Tetapi nampaknya melihat nama king maker itu, saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa, karena nampaknya dari pembicaraan itu terungkap ada istilah king maker", tuturnya. 

Baca juga: KPK Janji Usut Aktor Lain Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, lembaganya dapat menindaklanjuti jika terdapat nama-nama lain terkait kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki apabila tidak diusut oleh Kejagung maupun Bareskrim Polri. 

"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi. 

Sebelumnya, MAKI juga telah meminta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking. 

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat, 11 September 2020. []

Berita terkait
Alasan KPK Lakukan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan melakukan gelar perkara atau ekspos kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
KPK Undang Bareskrim Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Bareskrim Polri, Jumat (11 September 2020) soal kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.
Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.