Komisi III DPR Diminta Tegas Awasi Kasus Djoko Tjandra

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi III DPR RI seharusnya memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kasus Djoko Tjandra.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi III DPR RI seharusnya memiliki kepedulian yang tinggi dalam mengawasi penanganan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan aparatur penegak hukum di lingkup kejaksaan dan kepolisian.

"Untuk mengawasi penegakan hukum yang tegas dan terbuka, sehingga menjadi jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini. Apalagi terkuak muncul dalam keterangan jaksa Pinangki, nama para petinggi hukum seperti Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA)," ujar Fickar saat dihubungi Tagar, Minggu, 13 September 2020.

"Artinya kasus ini memang dahsyat," ujar dia lagi.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat Singgung Komisi III DPR

Sementara, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, kasus Djoko Tjandra seharusnya menjadi prioritas lantaran telah menjadi perhatian publik. Terlebih, dengan adanya insiden kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memungkinkan ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

"Dalam kasus ini sebaiknya ada kolaborasi antara lembaga pemerintah yang didukung secara politik oleh DPR agar cepat terungkap dan selesai," kata Stanislaus kepada Tagar, Minggu, 13 September 2020.

Diketahui, Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejagung sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Baca juga: ICW: Kalau KPK Tangani Djoko Tjandra, Kita Tenang

Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di MA.

Sementara, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara dalam kasus Djoko Tjandra.

Adapun Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. []

Berita terkait
Alasan KPK Lakukan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan melakukan gelar perkara atau ekspos kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
KPK Undang Bareskrim Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Bareskrim Polri, Jumat (11 September 2020) soal kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.
Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina