Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Awi Setiyono merespons pertanyaan terkait Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polri untuk mengusut skandal kasus red notice Djoko Tjandra jilid II.
"Kita Polri penyidik itu independen. Jadi tidak ada penyidik terus ditekan-tekan suruh menyidik atau tidak menyidik, itu tidak ada. Penyidik akan profesional dalam hal ini. Silakan tunggu proses peradilan ini sampai selesai," ujar Awi kepada wartawan, Kamis, 26 November 2020.
Kita akan bekerja secara profesional, kita tidak tunduk tekanan-tekanan siapa pun.
Awi menjelaskan, dalam proses peradilan tersebut nantinya akan terungkap sejumlah fakta hukum. Dia menegaskan, penyidik Polri selalu memantau perkembangan kasus red notice Djoko Tjandra di pengadilan.
Baca juga: Jadi Saksi Jaksa Pinangki, Terpidana Djoko Tjandra Menangis
"Kita akan bekerja secara profesional, kita tidak tunduk tekanan-tekanan siapa pun. Sesuai dengan fakta kalau memang ada fakta hukum yang baru tentu ada prosesnya, mulai dari Laporan Polisi (LP) harus terbitkan, penyidikan baru dan sebagainya," ucapnya.
"Silakan tunggu sampai ini proses persidangan selesai," kata dia melanjutkan.
Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.
Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Imigrasi Mengaku Sempat Hapus Nama DPO Djoko Tjandra
Tak hanya Kejagung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.
Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. []