MAKI Minta Satu Terdakwa Air Keras Novel Dibebaskan

Karena dianggap tidak cukup bukti, MAKI meminta terdakwa teror terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis untuk dibebaskan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta salah satu terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dibebaskan. Sebab, setelah dilakukan penelusuran dalam proses peradilan, diyakininya Ronny tidak cukup bukti melakukan aksi teror tersebut.

"Semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman," tulis Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Boyamin, peran Ronny Bugis sekadar diajak mengantar jamu kepada keluarga Rahmat Kadir. Sehingga Ronny Bugis tak tahu tujuan, perencanaan, dan akibat dari tindakannya.

Semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.

"Ronny Bugis justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan, dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir," katanya.

Baca juga: KKRI Akan Periksa Jaksa Kasus Novel Usai Peradilan

Dari pengakuan dosa Ronny, kata Boyamin, pendeta meneruskan informasi tersebut kepada Kapolri dan memerintahkan penyidikan kepada Ronny Bugis serta Rahmat Kadir.

"Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan," tutur Boyamin.

Adapun penelusuran tersebut dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektif swasta di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. 

Menurut Boyamin, penelusuran tersebut untuk menjadi Amicus Curae (sahabat keadilan) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni dan Fedrik Adhar pada hari Kamis, 11 Juni 2020, membacakan tuntutan dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Baca juga: KKRI Bisa Periksa JPU Jika Ada Laporan Masyarakat

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata dan menyebabkan cacat permanen.

Adapun tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). []

Berita terkait
Rekam Jejak Ahmad Fatoni, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa Ahmad Fatoni menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan satu tahun penjara. Berikut adalah rekam jejaknya.
Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa yang menangani kasus ovel Baswedan, Fedrik Adhar melaporkan harta kekayaan kepada KPK terakhir pada 2018. Total ia memiliki Rp 5.820.000.000.
Novel Baswedan Ragu, Refly Minta Pelaku Dibebaskan
Refly mengutarakan bahwa Novel merasa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia