KKRI Bisa Periksa JPU Jika Ada Laporan Masyarakat

Muhammad Fauzan mengatakan Komisi Kejasaan RI (KKRI) hanya dapat mengawasi jaksa terkait perilaku, bukan soal tuntutan di dalam menangani perkara.
Tangkapan layar dari live persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakut, Rabu (6/5/2020). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Prof Dr. Muhammad Fauzan mengatakan Komisi Kejasaan RI (KKRI) hanya dapat mengawasi jaksa terkait perilaku, bukan soal tuntutan di dalam menangani perkara. 

Hal itu menyusul banyaknya masukan kepada KKRI untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tuntutan 1 tahun penjara terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap terlalu kecil.

Yang secara tegas menyatakan bahwa, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka

"Komisi Kejaksaan baru bisa bertindak apabila menjumpai atau menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku jaksa yang secara nyata telah mengakibatkan atau mempengaruhi berat ringannya tuntutan. Tetapi sekali lagi, bukan karena jaksa dalam perkara Novel Bawesdan yang menuntut hanya satu tahun, kemudian Komisi Kejaksaan RI dapat memeriksa Jaksa yang bertugas melakukan penuntutan tersebut," ujar Fauzan kepada Tagar, Senin, 15 Juni 2020.

Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara

Fauzan menambahkan, merdeka adalah prinsip jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal demikian kata Fauzan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Kejaksaan RI.

"Yang secara tegas menyatakan bahwa, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka," ucap dia.

Menanggapi rencana KKRI hendak melakukan pemanggilan terhadap jaksa dalam kasus Novel Baswedan, menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah tepat dan sesuai dengan peradilan.

Baca juga: Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan

"Secara normatif apa yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sudah benar, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KKRI Barita LH Simanjuntak mengatakan akan memeriksa JPU dalam Novel Baswedan setelah proses peradilan selesai. Pasalnya, ada sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku kecewa atas tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"Kalau proses peradilan sudah selesai. Kita menunggu putusan hakim, baru kita bisa melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan, bisa meminta penjelasan," ujar Barita saat dihubungi Tagar, Minggu, 14 Juni 2020.

Diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni dan Fedrik Adhar pada hari Kamis, 11 Juni 2020, membacakan tuntutan dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua pelaku disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan penyidik senior KPK itu. Air keras itu mengenai mata Novel, sehingga membuat matanya cacat permanen. 

Adapun tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). []

Berita terkait
KKRI Akan Periksa Jaksa Kasus Novel Usai Peradilan
KKRI akan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Rekam Jejak Ahmad Fatoni, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa Ahmad Fatoni menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan satu tahun penjara. Berikut adalah rekam jejaknya.
Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa yang menangani kasus ovel Baswedan, Fedrik Adhar melaporkan harta kekayaan kepada KPK terakhir pada 2018. Total ia memiliki Rp 5.820.000.000.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.