Novel Baswedan Ragu, Refly Minta Pelaku Dibebaskan

Refly mengutarakan bahwa Novel merasa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 April 2019. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya).

Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa ragu bahwa kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah orang yang menyiram air keras terhadap dirinya. Lantas, dia meminta para pelaku untuk segera dibebaskan.

Menurut dia, hal itu juga disetujui Novel Baswedan. Refly mengutarakan bahwa Novel merasa kedua terdakwa dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras.

Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan. Kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," ujar Refly seusai menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020.

Refly yang datang bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya itu membicarakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, persoalan ini kembali ramai diperbincangkan lantaran tuntutan jaksa dianggap ringan.

Baca juga: KPK: Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Keadilan

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. pandangannya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran JPU menganggap kejadian tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan. Kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," ucap Refly.

Dia pun meminta publik tidak merasa puas jika nantinya ada tuntutan lebih dari satu tahun. Menurutnya, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.

Baca juga: DPR: Tuntutan Kasus Novel Baswedan Koyak Keadilan

"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun. Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," ujarnya.

Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut pun dapat terungkap. Refly meyakini kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan ini berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekuasaan.

Dia juga mengatakan kasus tersebut bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya. Dirinya juga berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sehingga penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis, 11 Juni 2020, membacakan tuntutan dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata dan menyebabkan cacat permanen.

Adapun tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). []

Berita terkait
Rekam Jejak Ahmad Fatoni, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa Ahmad Fatoni menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan satu tahun penjara. Berikut adalah rekam jejaknya.
Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menuntut dua polisi peneror air keras Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. Berikut rekam jejak sang jaksa.
Novel Baswedan akan Terus Memprotes Penegakan Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap kejanggalan kasus penyerangannya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu