Mahfud Md: RUU HIP Usul Inisiatif DPR

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan RUU HIP merupakan usul dan inisiatif dari DPR.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)

Bekasi - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP merupakan inisiatif dan usulan DPR yang disampaikan kepada Pemerintah RI untuk mendapat persetujuan guna dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). 

Mahfud Md mengatakan hingga kini pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) tentang sikap pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP. 

Jimly Assidiqie: Kalau saya dengar ini inisiatif dari DPR, dalam hal ini PDI Perjuangan.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah, dan sesudah Presiden (Jokowi) berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk meminta penundaan kepada DPR. Jadi pemerintah tidak mengirimkan surpres untuk pembahasan itu," katanya usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa malam, 17 Juni 2020. 

Baca juga: PDI Perjuangan Inisiator Pembahasan RUU HIP

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan RUU HIP secara sepihak, karena itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR. 

"Karena ini adalah produk di dalam sebuah proses legislasi yang sedang berjalan, maka pemerintah minta menunda. Pemerintah tidak bisa langsung mencabut karena itu adalah urusan legislasi, bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan secara substansi Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat, serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003. 

Dia melanjutkan, Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Baca juga: PA 212 Ancam Kepung DPR Jika Ngotot Bahas RUU HIP

"Oleh sebab itu, seharusnya kan itu menjadi sikap pemerintah. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi kita itu," ucapnya.

Terhadap sikap penundaan pembahasan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat resmi dari pemerintah yang berisikan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP. 

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi Pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidlowi. 

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Assidiqie mengungkapkan PDI Perjuangan berada di balik munculnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara. Partai berlambang moncong banteng ini pencetus RUU yang belakangan mengudang polemik.

Dalam pembahasannya, RUU ini ditentang berbagai kalangan. Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, meminta pembahasan RUU segera dihentikan.

"Kalau saya dengar ini inisiatif dari DPR, dalam hal ini PDI Perjuangan," kata Jimly Assidiqie kepada Tagar, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020.

Mantan Ketua Mahmakah Konstitusi ini pernah memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Badan Legislasi DPR dalam rangka penyusunan RUU HIP pada 11 Februari 2020. RDPU ketika itu dipimpin oleh Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. []

Berita terkait
Fadli Zon Sebut RUU HIP Cermin Logika Awut-Awutan
Undang-undang seharusnya merujuk pada Pancasila sebagai dasar negara. Tapi RUU HIP, kata Fadli Zon, justru menurunkan derajat Pancasila
Menginisiasi RUU HIP, Novel Bamukmin: Bubarkan PDIP
Novel Bamukmin meminta PDIP dibubarkan saja karena dianggap sebagai inisiator RUU HIP.
RUU HIP, Jimly: Gagasan Bung Karno Bukan Suara Tuhan
RUU HIP ditentang berbagai kalangan. Menurut Jimly Assidiqie, materi Pancasila versi Bung Karno dalam RUU salah satu pemicunya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.