Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pancasila akan tetap berisi lima sila dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Pancasila di dalam RUU tersebut dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945.
"Itu adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR," kata Mahfud Md di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR.
Baca juga: Puan Jelaskan Konsep RUU BPIP yang Diajukan DPR
"Kami tekankan soal Pancasila yang disepakati secara resmi itu kami cantumkan di dalam Bab 1, Pasal 1, butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya menegaskan.
Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP telah diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani secara simbolis oleh Menkopolhukam Mahfud Md.
Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menekankan bahwa salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP, yaitu RUU tersebut harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI, dan larangan terhadap penyebaran ajaram komunisme, leninisme, dan marxisme.
"Itu ada dalam RUU ini di menimbang butir 2 setelah Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966," katanya.
Mahfud mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP. Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP.
"Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," kata Mahfud Md.
Baca juga: RUU BPIP Gantikan RUU HIP, Istana Jelaskan Bedanya
Sementara, menurut Ketua DPR Puan Maharani, RUU BPIP memiliki konsep yang berbeda dengan RUU HIP. RUU tersebut sebenarnya mengandung nilai-nilai yang telah termaktub dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyatakan konsep pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Struktur Kelembagaan BPIP," ucap Puan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi dalam konsep RUU BPIP.
Selain itu, Puan juga menyebut dalam konsideran RUU BPIP juga terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. []