Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, jika sebuah aturan menghambat upaya penyelamatan rakyat, maka boleh dilanggar. Hal ini terdapat dalam dalil hukum yang berbunyi salus, populi, suprema lex yang merupakan sebuah prinsip bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat.
”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” tutur Mahfud usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut Mahfud, Prinsip itu yang dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19. Ia mencontohkan pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan massif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud uga merinci bahwa vaksinasi yang digencarkan pemerintah memakan biaya yang sangat besar. Tetapi hal itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat.
“Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, per 17 Maret 2021 masyarakat Indonesia yang telah menerima vaksin Covid-19 mencapai 6,58 juta orang. Dari angka total itu, lebih dari 1,8 juta orang telah menerima vaksin dosis kedua.
Sementara India telah melakukan vaksinasi pada 32,94 juta penduduknya per 16 Maret 2021. Padahal, negara Bolywood itu baru melakukan vaksinasi pada 16 Januari 2021 atau 3 hari setelah Indonesia melakukan vaksinasi pertama kali. Melihat hal ini, pemerintah tidak lagi memikirkan besarnya biaya untuk menjaga keselamatan rakyat.
Terkait COVID-19, pemerintah sudah membuat dua program yang itu tertuang di dalam Perpres Nomor 82. Yaitu perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Mahfd menyebut, dua program itu akan berhasil jika dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
- Baca juga : Memanfaatkan Kecanggihan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Bersama Galaxy Movie Studio
- Baca juga : Dufan Bakal Hadir di Bakauheni Lampung dengan Nama Krakatau Park
Jawa Timur, lanjut Mahfud, rupanya merespons cepat upaya itu denggan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen lainnya untuk bersama-sama melawan COVID-19.
“Dan hari ini Pak Pangdam mengumpulkan tokoh-tokoh bersama pemerintah berbagai ormas kita undang di sini, untuk silaturrahim saja, bahwa kita punya Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” ungkapnya.[]