Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar Soeharto.
"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022.
Sama dengan naskah Proklamasi 1945 hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya.
Ia menegaskan bahwa Nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan dalam Keppres tersebut. "Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," ucapnya.
- Baca Juga: Mahfud MD: Terowongan Silaturahmi Simbol Persatuan Bangsa
- Baca Juga: 3 Tahun Menjabat, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp 27 Miliar
Peran Pak Harto sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soehart dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.
"Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif," ucapnya.
Mahfud mengatakan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.
Sama halnya dengan naskah proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.
- Baca Juga: Pengamanan G20 Tahun 2022 Harus Ramah Namun Tegas
- Baca Juga: 3 Konflik di Indonesia Timur Bukan SARA
"Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," kata Mahfud.
Dalam konsiderans, lanjut dia, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas. "Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak," ucapnya. []