Mahasiswa Tuntut Kasus Pelecehan Pejabat Aceh Diproses

Mahasiswa Peduli Aceh Jaya berdemo menuntut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang pejabat diproses.
Mahasiswa Peduli Aceh Jaya mengelar aksi di Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu 7 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aceh Jaya menggelar demonstrasi menuntut Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak mengusut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di kabupaten tersebut.

Aksi demonstrasi dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi tulisan tuntutan. di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Aceh pada Rabu, 7 Agustus 2019. Mereka juga melakukan orasi secara bergantian dengan pengawalan pihak kepolisian.

Koordinator Lapangan, Afzalul Zikri mengatakan, aksi dilakukan meminta agar penegak hukum agar serius menangani kasus tersebut, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Kami sependapat dengan DPRK Aceh Jaya untuk membuat pansus terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh bupati Aceh Jaya," kata Afzalul dalam orasinya, Rabu, 7 Agustus 2019.

Kami mahasiswa peduli Aceh Jaya meminta kepada Bupati Aceh Jaya agar mundur secara hormat.

Menurut dia, apa yang dilakukan pejabat itu telah mencoreng nama baik Aceh Jaya di mata publik. Karena itu, ia meminta semua pihak agar sama-sama mengawal agar kasus tersebut diusut tuntas.

Selain itu, Afzalul Zikri juga mengajak lembaga-lembaga dan pemangku kepentingan Aceh Jaya agar tidak menutup diri terhadap kasus asusila ini demi menjaga marwah Aceh Jaya.

"Kami mahasiswa peduli Aceh Jaya meminta kepada Bupati Aceh Jaya agar mundur secara hormat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang pejabat di Aceh Jaya berinisial, I dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial, N. Diduga, pria berinisial I itu adalah Bupati Aceh Jaya.

Aduan tersebut telah dilaporkan pada 15 Juli 2019 lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan Nomor : Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.

Lalu, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap korban pada Kamis 1 Agustus 2019 di Mapolda Aceh. Saat menjalani pemeriksaan, korban didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ketua YARA, Safaruddin menjelaskan, korban merasa dilecehkan dan dirugikan sehingga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Dalam surat tanda laporan tersebut juga disebutkan bahwa terlapor dalam lidik, surat tersebut ditandatangani oleh penyidik pembantu Brigadir Dicky Yulian.

"Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari saksi korban atau pelapor, dan proses ini masih dalam proses lidik Polda Aceh," kata Safaruddin. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.