Mahasiswa Tegal Pungut Sampah Usai Demo Bakar Ban

Aksi unjuk rasa mereka lakukan guna menolak Undang-Undang KPK hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ribuan mahasiswa dari sejumlah organisasi dan kampus di Kota Tegal menggelar unjuk rasa di gedung DPRD setempat, Selasa 24 Rabu 219. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal Mahasiswa di Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan aksi simpatik usai melakukan aksi unjuk rasa diwarnai bakar ban di depan gedung DPRD setempat, Selasa 24 September 2019 siang.

Mereka menyempatkan diri memunguti sampah sisa aksi mereka, setelah selesai menggelar aksi serta menyampaikan aspirasi dan tuntutan ke anggota DPRD Tegal yang menerima mereka.

Aksi unjuk rasa mereka lakukan guna menolak Undang-Undang KPK (UU KPK) hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tegal, diikuti sekitar 2.000 mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Universitas Pancasakti.

Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan kecaman terkait revisi UU KPK dan RKUHP.

Selain itu, mahasiswa juga membawa keranda jenazah ‎sebagai simbol matinya KPK dan menggelar aksi teatrikal serta orasi secara bergantian. Di sela-sela orasi, sejumlah mahasiswa juga sempat membakar ban di halaman gedung DPRD.

Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi lagi yang lebih besar

‎Dalam orasi, ada empat tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Yakni menuntut DPRD Kota Tegal mendorong DPR RI untuk membatalkan RKUHP yang mengarah kepada pengebirian demokrasi, campur tangan urusan privat warga negara dan diskriminasi perempuan; menolak RKUHP dijadikan sebagai alat kepentingan politik.

Mahasiswa Tegal Bakar BahMahasiswa dari sejumlah organisasi dan kampus di Kota Tegal membakar ban saat berunjuk rasa di gedung DPRD setempat, Selasa 24 Rabu 219. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Kemudian, menuntut DPRD Kota Tegal untuk menyuarakan percepatan judicial review revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, dan menuntut DPRD Kota Tegal untuk selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi masyarakat.

Usai berorasi selama sekitar satu jam perwakilan mahasiswa ditemui sejumlah anggota DPRD Kota Tegal. Hasil pertemuan itu, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke ketua DPRD.

Koordinator aksi Irvan Setyawan mengaku kecewa karena ketua DPRD tidak ikut menemui perwakilan mahasiswa.

"Kami sudah sampaikan tuntutan kami walaupun kami tidak puas karena ketua DPRD tidak ada. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi lagi yang lebih besar. Kami akan tunggu besok," ‎katanya usai pertemuan.

‎Salah satu anggota DPRD yang menemui mahasiswa, Rachmat Raharjo mengatakan, aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke ketua DPRD, Rabu 25 September 2019.

"Kami siap menyampaikan aspirasi mahasiswa untuk ditandatangani ketua DPRD," kata legislator dari PKS itu.[]

Berita terkait
Ridwan Kamil Menyayangkan Demo Mahasiswa Ricuh
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada pemerintah pusat selalu menjalin komunikasi dengan publik sebelum mengambil keputusan.
Amarah Mahasiswa di Gejayan kepada DPR
Ribuan masyarakat dan mahasiswa yang kecewa dengan Pemerintah dan DPR, membanjiri jalanan dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta.
Akademisi: Jokowi Jangan Abaikan Aksi Mahasiswa soal UU
Pemerintahan Jokowi kini tengah menghadapi goncangan usai pengesahan revisi Undang-Undang KPK.