Malang - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, merilis penangkapan demonstran saat aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Alun-alun Tugu Kota Malang, Kamis, 8 Oktober 2020. Dari 129 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya diduga salah tangkap.
Berdasarkan data kepolisian, dari 129 orang itu, lima di antaranya perempuan. Mereka berasal dari ragam kalangan. Di antaranya dari mahasiswa sebanyak 59 orang, 14 orang pelajar SMA, 15 orang pelajar SMK, 2 orang pelajar SMP, 1 orang buruh, 15 orang pengangguran, 1 orang satpam serta 5 orang kuli bangunan.
"Mereka rata-rata berasal dari Kota Malang. Tapi, ada juga dari luar Kota Malang seperti Jombang, Banyuwangi dan Pasuruan," ujar Kepala Polresta Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sampai saat ini, Leo mengatakan polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada 129 orang massa aksi tersebut. Dia mengatakan mereka masih akan ditahan selama 1 x 24 jam.
"Ini (pendalaman dan pemeriksaan) untuk menentukan status peran dan keterlibatan mereka saat aksi demonstrasi. Saat ini masih terus kami lakukan," terangnya.
Ada beberapa yang ditangkap, saat dia hanya datang ke Splendid. Ada juga yang nongkrong ditangkap.
Dalam proses pemeriksaan, Leo menyampaikan kepolisian melakukannya dengan cara persuasif dan humanis. Kepolisian juga sudah memberikan keleluasaan kepada mereka untuk mendapatkan hak-haknya.
"Tadi malam, kami sudah berikan makan dan minum. Dalam pemeriksaan kami lakukan secara persuasif dan humanis," klaimnya.
Leo menyebut penangkapan para pendemo sebagai tindakan protektif sesuai prosedur aparat pengamanan. Dikarenakan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law ricuh hingga berujung perusakan terhadap fasilitas umum dan pemerintah.
Massa merusak mobil Patwal Satpol PP dibakar, tiga mobil dinas Pemerintah Kota Malang , satu unit minibus Polres Batu, satu truk Polres Blitar. Tak hanya itu empat sepeda motor dinas kepolisian juga turut dibakar.
Karenanya untuk mengamankan situasi dan kondisi jantung Kota Malang, petugas kepolisian memukul mundur massa aksi #MosiTidakPercaya dengan berbagai cara sesuai peraturan, termasuk penangkapan terhadap mereka yang diduga perusuh.
"Kemarin, kami sudah melakukan penegakan hukum. Kami mengamankan sebanyak 129 orang," ungkapnya.
Baca juga:
- Hujan Batu dan Gas Air Mata Demo Omnibus Law di Surabaya
- Demo Omnibus Law di Surabaya, Pintu Pagar Grahadi Roboh
- Demo Tolak Omnibus Law di Jatim, KontraS: 204 Orang Hilang
Informasi yang didapat Tagar dari berbagai pihak, dari penangkapan tersebut ada yang diduga salah tangkap. Salah satunya penangkapan terhadap Rendi Putra. Dia diciduk polisi saat berada di Pasar Bunga Splendid. Diketahui Rendi tidak mengikuti aksi dan sedang membeli barang di tempat tersebut.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Lukman membenarkan kejadian salah tangkap itu. Malah dia menyebut ada dua tempat yang menjadi lokasi salah tangkap kepolisian.
"Ada beberapa yang ditangkap, saat dia hanya datang ke Splendid. Ada juga yang nongkrong ditangkap," katanya.
Karenanya, LBH Surabaya Pos Malang sejak kemarin sudah melakukan pendampingan hukum terhadap yang ditangkap. "Pendampingannya, kami juga utamakan melindungi mereka dalam memberikan informasi tanpa adanya tekanan paksaan ataupun kekerasan," imbuh dia. []