Mahasiswa Desak DPRD dan Pemko Bukittinggi Tolak UU Ciptaker

Ribuan mahasiswa di Kota Bukittinggi mendesak DPRD dan pemerintah kota untuk menolak UU Cipta Kerja.
Ribuan mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di kantor DPRD. (Foto: Tagar/Istimewa)

Bukittinggi - Ribuan massa yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa Bukittinggi menggelar aksi demonstrasi penolakan diberlakukannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Jumat, 9 Oktober 2020. Mereka meminta anggota DPRD dan pemerintah kota untuk menyatakan sikap menolak UU tersebut.

Yang kami butuhkan, Pemko Bukittinggi tegas mengatakan bahwa Pemko menolak.

Paling tidak, ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa demonstrasi. Pertama, meminta Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kemudian, mendesak Ketua DPRD dan Plt Wali Kota Bukittinggi untuk menanda tangani surat penolakan lalu menyatakan sikap secara lisan dan tertulis.

Mereka juga meminta agar Ketua DPRD dan Plt Wali Kota Bukittinggi menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja, langsung kepada Presiden hari ini juga. Atau paling lambat hingga Senin, 12 Oktober 2020.

Pemko Bukittinggi juga dituntut untuk menggelar konferensi pers bersama perwakilan massa setelah memberikan penyataan penolakan tersebut di Bukittinggi pada Selasa, 13 Oktober 2020. Serta harus menampilkan bukti tertulis dan dokumentasi berupa foto dan video.

Massa juga mendesak seluruh perwakilan fraksi di DPRD Kota Bukittinggi untuk menanda tangani penolakan UU Cipta Kerja. "Jika tuntutan tidak dilaksanakan, maka akan ada aksi lanjutan," kata orator aksi demonstrasi.

Setelah berorasi beberapa jam, massa mulai menepi dan perlahan meninggalkan kawasan Gedung DPRD Bukittinggi. Belasan perwakilan mahasiswa lalu berdialog dengan wakil rakyat dan unsur Forkopimda lainnya.

Dalam audiensi, perwakilan mahasiswa bersikukuh meminta Pemko dan DPRD Bukittinggi menyatakan sikap penolakan tegas untuk menolak UU Cipta Kerja. "Kami tak ingin lagi ada kata akan kami sampaikan," kata seorang perwakilan mahasiswa perempuan.

Terkait permintaan penolakan dalam prosesnya sempat membuat ruangan audiensi memanas. Pasalnya, mahasiswa menilai Pemko Bukittinggi yang diwakili asisten III tidak menyatakan sikap serius.

"Yang kami butuhkan, Pemko Bukittinggi tegas mengatakan bahwa Pemko menolak," kata mahasiswa.

DPRD bersama Pemko Bukittinggi akhirnya menyanggupi tuntutan mahasiswa dan menyatakan sikap dengan membacakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. "Kami akan sampaikan tuntutan ini ke tingkat yang lebih tinggi," kata Ketua DPRD Herman Sofyan. []

Berita terkait
Pengusaha Muda Bukittinggi Ungkap Dampak UU Cipta Kerja
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bukittinggi, Ferdian menilai UU Cipta Kerja belum dibutuhkan di Indonesia.
Petugas Sekuriti Objek Wisata Bukittinggi Pelajari Perda AKB
Petugas sekuriti objek wisata Bukittinggi mulai pelajari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Bukittinggi
Polisi meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi.