Bukittinggi - Polisi meringkus dua pria diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi, Selasa, 6 Oktober 2020. Masing-masing berinisial RC, 39 tahun dan I, 37 tahun, warga Palolok, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Koto Mandiangin Selayan (MKS).
Sabu disembunyikan dalam kotak rokok, ganja di dalam lemari.
Keduanya diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi di kawasan Jalan Haji Miskin Palolok secara bergantian. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dan satu paket kecil ganja terbungkus kertas buku.
"Mereka ditangkap di hari yang saman dan di kediaman masing-masing kawasan Palolok," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulisnya.
Polisi menciduk RC berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitasnya dalam bertransaksi sabu. Setengah jam kemudian, polisi pun berhasil membekuk pelaku I.
Dari tangan RC, polisi menyita satu paket sabu dan ganja dan satu paket sabu. Selain itu, juga ditemukan bong, kaca pirex yang masih berisi sabu sisa pakai.
"Sabu disembunyikan dalam kotak rokok, ganja di dalam lemari," katanya.
Sedangkan dari tangan pelaku I, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar. Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahahan Polres Bukittinggi. Pelaku RC dijerat pasal 114 jo pasal 112 dan pelaku I dikenakan pasal 114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika.[]