Petugas Sekuriti Objek Wisata Bukittinggi Pelajari Perda AKB

Petugas sekuriti objek wisata Bukittinggi mulai pelajari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Petugas sekuriti Bukittinggi disosialisasikan Perda AKB. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Petugas sekuriti objek wisata Bukittinggi mulai pelajari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Mereka dibina langsung Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bukittinggi, Supadria.

Pelaksanaan apel dipimpin Supadria di objek wisata Benteng Fort de Kock, Selasa, 6 Oktober 2020. Dalam apel gabungan rutin bulanan yang diikuti oleh 35 orang petugas sekuriti objek wisata itu, Supadria mengatakan, penerapan Perda AKB secara efektif akan diberlakukan mulai 10 Oktober 2020.

“Perda AKB ini lahir untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan.Perda AKB ini memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah, penanggungjawab kegiatan atau pelaku usaha, dan masyarakat,“ ujarnya.

Dikatakan bahwa Perda tersebut disamping mengatur orang secara individu, juga mengatur bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha. Terutama pada aspek, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Katanya, ciri khas dari Perda AKB adalah adanya sanksi pidana.

Supadria menyebut, apabila setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan sampai kepada pencabutan izin dan sanksi pidana kurungan atau denda.

“Untuk itu kepada petugas harus berhati–hati. Mulai dari pintu masuk, petugas sekuriti sudah mulai mengingatkan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya. 

Kata Supadria, petugas harus menjadi contoh bagi pengunjung. Karena itu, tidak ada petugas yang diizinkan tidak memakai masker.

"Mari kita kawal bersama objek wisata ini agar tidak ditutup, karena apabila ditutup resikonya tidak akan ada pemasukan untuk daerah, mari kita terapkan janji dan prinsip sebagai sebagai petugas pengamanan,” ujar Supadria.

Pada kesempatan tersebut Supadria juga mengevaluasi pelaksanaan tugas pengamanan yang selama ini sudah dianggap cukup baik. Namun, ia selalu mengingatkan agar jajarannya senantiasa menjaga kewaspadaan.

“Objek wisata TMSBK dan Taman Panorama merupakan objek wisata yang spesifik yang berbeda dengan objek wisata lainnya. Namun semua sama–sama mempunyai tingkat kerawanan yang sangat tinggi. Untuk itu, tugas sekuriti menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung selama berada di objek wisata,” pungkasnya.[]

Berita terkait
Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Bukittinggi
Polisi meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi.
Pemko Bukittinggi Bantah Cawako Petahana Pakai Mobil Dinas
Pemerintah Kota Bukittinggi membantah calon wali kota petahana masih menggunakan mobil dinas kepala daerah.
Gagal Bunuh Diri, Lompat Jurang 140 Meter Buruh Agam Selamat
Buruh di Kabupaten Agam mencoba bunuh diri namun gagal. Setelah melompat ke jurang sedalam 140 meter, pria itu selamat di Ngarai Kaluang.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.