Sleman - Polsek Depok Barat menangkap mahasiswa di Yogyakarta yang mencuri sejumlah uang milik majikannya. Mahasiswa berinisial AW 23 tahun, asal Riau ini mencuri untuk mencukupi kebutuhan membayar biaya skripsi.
Mahasiswa semester akhir ini menggasak uang milik korban Reza Pradana Tarigan 25 tahun, asal Medan sebanyak Rp 8 juta. Korban adalah pemilik toko Jogja Vape Lounge di bilangan Jalan Perumnas Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Iya (benar). Ada laporan dari korban dan kami sudah mengamankan pelaku yang mencuri di toko majikannya," kata Kapolsek Depok Barat, Komisaris Polisi Rachmadiwanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019.
Kapolsek mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Desember 2019 dinihari. Saat itu korban memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop dan meletakannya di laci. Korban biasanya menyimpan uangnya di tempat itu. Namun, ternyata pelaku sudah mengamati korban cukup lama di mana uang majikan disimpan.
Pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, korban bermaksud akan mengambil uang yang di laci tersebut. Korban terkejut dan kebingungan uang miliknya tidak berada di laci. Korban lalu membuka laci-laci bagian lain siapa tahu uangnya terselip di laci lain.
Namun korban tidak menemukan sama sekali. "Saat dicek oleh korban, uangnya ternyata sudah raib dari tempatnya," katanya.
Saya harus bayar kuliah agar bisa ikut ujian skripsi.
Korban menyadari uangnya sudah dicuri. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Depok Barat untuk diproses. Mendapat laporan dari korban, petugas lantas bergegas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas lalu memburu pelaku pencurian. Hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi AW sebagai pelaku yang sudah mencuri uang korban di tokonya. Pelaku ditangkap dan menggelandangnya di Mapolsek Depok Barat. Saat penyidikan, uang yang telah dicuri oleh pelaku belum digunakan sama sekali. Uang tersebut masih utuh.
AW mengaku mencuri uang karena butuh biaya untuk skripsinya. Keluarga pelaku sudah tidak mengirimkan AW uang kuliah. Gaji yang diperoleh dari tempat kerjanya tidak dapat menutupi kebutuhan bayar kuliah. "Saya harus bayar kuliah agar bisa ikut ujian skripsi," kata AW kepada wartawan.
Atas perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Depok Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria Wonosobo Nekat Curi Cincin Majikan di Sleman
- Pria Sragen Sebar Video Porno Selingkuhan di Medsos
- Mengaku HIV Agar Tak Ditangkap Usai Mencuri di UGM