Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman terhadap Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin, 15 November 2021.
Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi bersama dua hakim anggota, Soesilo dan Suharto pada Senin, 15 November 2021. Dalam putusan kasasi itu, disebutkan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq.
- Baca Juga: Skenario Pengamanan Sidang Rizieq Shihab, Jumat 26 Maret 2021
- Baca Juga: Rizieq Shihab Hadir Fisik di Ruang Sidang, Jumat 26 Maret 2021
Dikatakan hakim, Rizieq Shibab, sebagai terdakwa sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut dinilai sengaja dilakukan Rizieq untuk memunculkan keonaran di masyarakat.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair jaksa penuntut umum,” begitu dalam putusan kasasi. Akan tetapi, perbuatan Habib Rizieq itu hanya terjadi di media massa.
Dari perbuatan Rizieq, menurut hakim, tidak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara yang lain. Sebab itu, HRS layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.
“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selam 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” demikian dalam putusan hakim MA.
Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021 dan resmi mengubah putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021 atau putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
Dalam kasus Rizieq Shibab, sebetulnya ada tiga perkara yang saling terkait. Kasus pertama terkait kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19 di Petamburan.
Atas kasis tersebut, PN Jaktim menghukumnya delapan bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjarakan Habib Rizieq selama dua tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terkait kasus kedua itu, PN Jaktim menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Habib Rizieq. Hukuman denda itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjara Habib Rizieq selama 10 bulan penjara.
- Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa 16 Maret 2021
- Baca Juga: Refly Harun Respons Soal Hukum untuk Rizieq Shihab
Kasus ketiga, terkait dengan penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Terkait kasus itu, PN Jaktim menghukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara.
Namun, baik jaksa maupun pihak Habib Rizieq mengajukan banding di PT DKI Jakarta. Pada Senin, 30 Agustus 2021. PT DKI Jakarta menolak banding Habib Rizieq dan menguatkan putusan PN Jakarta Timur. []