Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa 16 Maret 2021

Rizieq Shihab menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang kasus protokol kesehatan masa pandemi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Rizieq Shihab yang dikenal sebagai Imam Besar FPI akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021. Rizieq tersandung tiga perkara berbeda dalam waktu berdekatan, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung Bogor Jawa Barat, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor Jawa Barat.

Alex Adam Faizal, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjelaskan kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021, bahwa pengamanan sidang perdana Rizieq Shihab, pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan tidak ada pengamanan istimewa, tapi apabila dibutuhkan, TNI juga sudah disiapkan.

Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa ini bersama Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi untuk persidangan perdana tersebut, kata Alex.

Sebelum kasus ini, Rizieq Shihab dikenal dengan banyak kontroversi. Di antaranya pada 20 April 2003, ia ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Berikutnya pada 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq mempelesetkan kata 'Sampurasun' menjadi 'Campur Racun'. Dalam bahasa Sunda, 'Sampurasun' bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.


Infografis: Rizieq Shihab Pulang, Picu Kerumunan, Lalu DitahanRizieq Shihab Pulang, Picu Kerumunan, Lalu Ditahan. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)


Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Pancasila dan Soekarno atas pernyataan 'Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di Pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala'.

Kemudian pada tanggal 26 Desember 2016, Rizieq Shihab diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?'

Terjadi lagi pada tanggal 12 Januari 2017, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip karena telah berkata, ;Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip', dan 'Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'.

Pada Februari 2017, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada tanggal 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq kemudian pergi ke Arab Saudi dengan alasan menjalankan ibadah umrah. Pada 29 September 2017, Rizieq dicekal saat akan meninggalkan Arab Saudi karena visanya sudah habis.

Rizieq Shihab pada akhirnya pulang ke Indonesia dalam situasi pandemi, membuat kerumunan sejak kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta, kerumunan-kerumunan yang dilarang pada masa pandemi ini mengantarnya harus kembali berurusan dengan penegak hukum.



Berita terkait
Lima Orang FPI yang Ditangkap Polisi Setelah Rizieq Shihab
Lima orang FPI itu adalah Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alatas, dan Habib Idrus. Mereka anak buah Rizieq Shihab.
Babak Baru Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Berkas Lengkap, Jadwal Sidang Rizieq Shihab Segera Bergulir
Berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.