Luhut vs Said Didu, Pakar Hukum Minta UU ITE Dicabut

Menanggapi perseteruan Luhut Panjaitan dengan Said Didu, pakar hukum pidana ini menilai UU ITE tidak cocok di negara modern berlandaskan demokrasi.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Jakarta - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tidak cocok di negara modern yang berlandaskan demokrasi.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi perseteruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu yang sudah ke ranah hukum.

Apabila UU ITE tidak dicabut, maka akan selalu menjadi momok menakutkan bagi para pengkritik dan alat kriminalisasi yang dilakukan rezim penguasa

Baca Juga: Luhut Laporkan Said Didu, Pengamat: Kasihan Polisi 

"Para pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan dikritik kinerjanya. Untuk itu, UU ITE sepanjang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, sudah tidak relevan dan harus dicabut," ujar Fickar kepada Tagar, Senin, 4 Mei 2020.

Dia menilai, apabila UU ITE tidak dicabut, maka akan selalu menjadi momok menakutkan bagi para pengkritik dan alat kriminalisasi yang dilakukan rezim penguasa.

Kita menghimbau pada para hakim untuk lebih bijaksana dalam mengadili perkara-perkara hate speach ini agar kita tidak dituduh sebagai negara demokrasi setengah matang

Kemudian, Fickar menilai UU ITE juga tidak rasional dan telah mati sebagai hukum. Hal itu lantaran UU tersebut berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi yang mengatur soal kebebasan berekspresi.

"Namun karena belum dicabut, ia masih menjadi hukum positif. Maka pengendalian sepenuhnya ada di tangan para hakim. Kita menghimbau pada para hakim untuk lebih bijaksana dalam mengadili perkara-perkara hate speach ini agar kita tidak dituduh sebagai negara demokrasi setengah matang," ucapnya.

Muhammad Said DiduM. Said Didu (Foto: ANTARA/Yusran Uccang)

Sebelumnya, Said Didu mencuit di akun Twitter @msaid_didu, Jumat, 1 Mei 2020, bahwa ia dipanggil polisi. Namun, Didu tidak menyebutkan secara jelas atas perkara apa dirinya dipanggil kepolisian.

"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentan hal terssebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," tulis Said Didu.

Diketahui, Menko Luhut melaporkan Muhammad Said Didu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pelaporan terhadap Said Didu itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber. Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Luhut Pandjaitan tidak bisa menerima pernyataan Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief di kanal YouTube.

Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi Covid-19. Said Didu mengatakan Luhut Pandjaitan ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru. Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” kata Said Didu dalam video tersebut.

Baca Juga: Said Didu Dilaporkan Luhut, PA 212: RI Darurat Hukum

Jodi Mahardi mengatakan apa yang dikatakan Said Didu itu pencemaran nama baik. Dia juga menyebut Luhut telah menyiapkan empat kuasa hukum yang akan menuntut Said Didu. Empat pengacara tersebut adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita. []

Berita terkait
Luhut Laporkan Said Didu, Pengamat: Kasihan Polisi
Perselihan antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Said Didu sebaiknya jangan dibawa ke ranah hukum.
Said Didu Senin 4 Mei 2020 Hadapi Luhut Pandjaitan
Muhammad Said Didu harus datang ke Bareskrim Polri, Senin, 4 Mei 2020, untuk menjelaskan segala tuduhannya kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Said Didu vs Luhut, Ruhut: Tinggal Tunggu Waktu!
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menanggapi perseteruan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dengan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan.