Luhut Laporkan Said Didu, Pengamat: Kasihan Polisi

Perselihan antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Said Didu sebaiknya jangan dibawa ke ranah hukum.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa 15 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII ), Kamilov Sagala menyayangkan tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut, Binsar Pandjaitan yang melaporkan eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu ke polisi.

Menurutnya, para pihak terkait sebaiknya tidak membawa polemik tersebut ke ranah hukum, tetapi arahkan kepada pendewasaan masyarakat atas kebebasan berekspresi. Apabila dibawa ke pengadilan, maka akan timbul asumsi masyarakat bahwa segala sesuatu yang menyinggung pribadi dapat dilaporkan ke polisi.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik memang menjadi kecenderungan bagi siapa pun yang ingin melaporkan pribadi atau kelompok ke kepolisian lantaran dianggap merugikan

Baca Juga: Said Didu Dilaporkan Luhut, PA 212: RI Darurat Hukum 

"Kasihan kinerja polisi yang jumlahnya terbatas. Jadi polisi lama-lama jadi keranjang sampah buat siapa pun," ujar Kamilov yang juga pengamat telekomunikasi itu kepada Tagar, Senin, 4 Mei 2020.

Kamilov juga menyoroti pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008 Bab VII. Ia menilai, pasal tersebut memang menjadi kecenderungan bagi siapa pun yang ingin melaporkan pribadi atau kelompok ke kepolisian lantaran dianggap merugikan, seharusnya pasal tersebut dihapuskan.

"Sudah banyak pakar mengatakan sebaiknya pasal ini dihapus saja karena membelenggu kehidupan demokrasi yang sedang dibangun," tutur Kamilov.

Said DiduMuhammad Said Didu. (Foto: Twitter/@msaid_didu)

Sebelumnya, Said Didu mencuit di akun Twitter @msaid_didu, Jumat, 1 Mei 2020, bahwa ia dipanggil polisi. Namun, Didu tidak menyebutkan secara jelas atas perkara apa dirinya dipanggil kepolisian.

"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentan hal terssebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," tulis Said Didu.

Diketahui, Menko Luhut melaporkan Muhammad Said Didu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pelaporan terhadap Said Didu itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber. Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Luhut Pandjaitan tidak bisa menerima pernyataan Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief di kanal YouTube.

Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi Covid-19. Said Didu mengatakan Luhut Pandjaitan ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru. Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” kata Said Didu dalam video tersebut.

Baca JugaSaid Didu Senin 4 Mei 2020 Hadapi Luhut Pandjaitan

Jodi Mahardi mengatakan apa yang dikatakan Said Didu itu pencemaran nama baik. Dia juga menyebut Luhut telah menyiapkan empat kuasa hukum yang akan menuntut Said Didu. Empat pengacara tersebut adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita. []

Berita terkait
Said Didu vs Luhut, Ruhut: Tinggal Tunggu Waktu!
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menanggapi perseteruan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dengan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Said Didu dan Faisal Basri Serang Pemerintah Lewat Luhut
Pergerakan Masyarakat Milenial (PMM) menyebut komentar Faisal Basri dan Said Didu terkesan menyerang pemerintah lewat serangan ke LBP.
Said Didu Senin 4 Mei 2020 Hadapi Luhut Pandjaitan
Muhammad Said Didu harus datang ke Bareskrim Polri, Senin, 4 Mei 2020, untuk menjelaskan segala tuduhannya kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.