Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan baru selama perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Luhut mengatakan, kini para jemaat dan jemaat boleh melakukan sembahyang di rumah ibadah. Namun, jumlahnya dibatasi hanya 25 persen.
Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular.
"Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Ia juga aturan lebih lengkap terkait perpanjangan PPKM ini akan dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pengaturan lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus dengan sejumlah pelonggaran.
Meski ada pelonggaran, Jokowi berharap masyarakat tetap waspada penularan corona. Karena itu, upaya paling sakti adalah menerapkan prokes yang ketat.
"Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular," ucap mantan Gubernur DKI itu. []