Jakarta - Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru menuturkan hasil kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tinggi. Berbanding jauh dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
"Yang percaya pada KPK 72% dan pada Presiden 71 %. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR hanya 40 %," ujar Direktur LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian Jakarta Pusat, Minggu 6 Oktober 2019.
Kepuasan publik pada presiden juga masih tinggi yaitu 67 % di tengah-tengah kontroversi UU KPK tersebut.
Tren kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi di tengah kontroversi Undang Undang KPK (UU KPK) tak juga melorot.
Djayadi mengatakan tingkat kepuasan publik pada Presiden Jokowi berada pada kisaran 67 % di tengah pengesahan UU KPK hasil revisi berujung demonstrasi mahasiswa di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Kepuasan publik pada presiden juga masih tinggi yaitu 67 % di tengah-tengah kontroversi UU KPK tersebut," kata dia.
Dalam survei itu juga sebanyak 76,3 % publik mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) KPK. Menurut responden yang berhasil ditelepon, dari total 4.308 yang ditelepon secara acak, banyak yang berpendapat poin-poin dalam UU KPK hasil revisi dapat melemahkan KPK.
"Seperti SP3, dalam UU KPK diatur dua tahun tidak selesai kasus langsung SP3, apalagi kasus korupsi itu kan seringkali melibatkan faktor politik dan ekonomi dan itu rumit, karena rumit ada banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun. Tapi dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3, orang-orang yang korup juga bisa saja mengulur-ulur kan? Publik tahu model pelemahan dalam UU KPK," kata Djayadi.
LSI mendapatkan indeks tersebut dari kegiatan survei telepon nasional yang digelar pada 4-5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang.
Tujuan dari survei yakni guna melihat sikap publik terhadap kontoversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa.