LPSK Bayar Kompensasi Rp 6,1 miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali

43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali senilai Rp 6.165.000.000. []

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali senilai Rp 6.165.000.000.

"Korban tindak pidana terorisme di masa lalu sekarang berdomisili di Bali kenapa begitu karena ada yang jadi korban di peristiwa lain dan domisili di Bali. Menjadi korban peristiwa di Poso dan mereka tinggal di Bali, untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu ini yang terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat penyerahan kompensasi di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 18 februari 2022.

Hasto mengungkapkan, dari 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Penerima tersebut merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.

Sebanyak 43 orang tersebut merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Lalu, sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini," jelas Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

"Korban masa lalu dihitung dari peristiwa Bom Bali I dan saat itu kan keluar Perpu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Perpu ini pernah berubah menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan kemudian diubah lagi menjadi UU No 5 Tahun 2018, yang disebut masa lalu itu yang dari th 2002 sampai 2018 ini," ujar Hasto, dikutip dari Antara.

Hasto menjelaskan, UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Kata dia yang menjadi hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Untuk rincian kompensasi yang diterima yaitu berdasarkan derajat luka, dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250.000.000. []


Baca Juga




Berita terkait
Anies Baswedan Terima Anugerah Penghargaan dari LPSK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto di Instagram saat meraih Anugerah Penghargaan dari LPSK Indonesia.
LPSK Siapkan Tujuh Catatan untuk Calon Kapolri Listyo Sigit
LPSK telah menyiapkan tujuh catatan pertanyaan terkait pekerjaan yang menanti Kapolri baru.
LPSK Minta Saksi Suap Juliari Batubara Tak Perlu Takut
LPSK meminta para saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial corona Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak takut dalam memberikan keterangan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.