TAGAR.id, Jakarta - Juara ketiga MasterChef Indonesia musim kedelapan, Lord Adi, pada awalnya mencurigai pemberian uang Rp 50 juta dari tersangka Indra Kenz.
Kecurigaan itu muncul karena Lord Adi menganggap uang Rp 50 juta merupakan nilai yang banyak baginya dan itu dibagikan begitu saja oleh orang yang tidak ia kenal sebelumnya.
"Bah, because dia beri uang yang terlalu banyak itu, saya merasa curiga dan menolak kenapa bagi ini semua," kata Lord Adi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu, 10 April 2022.
Tapi, at that point, melihat dia itu, dia ngomong ini ikhlas, jadi ya sudah. Kata pepatah juga rezeki jangan ditolak.
Kendati demikian, Lord Adi akhirnya menerima uang tersebut setelah Indra Kenz mengucap kata ikhlas memberikan uang sebagai hadiah.
"Tapi, at that point, melihat dia itu, dia ngomong ini ikhlas, jadi ya sudah. Kata pepatah juga rezeki jangan ditolak," kata Lord Adi.
- Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salaman Akan Dilaporkan ke Polisi?
- Baca Juga: Inilah Sosok Indra Kenz Crazy Rich Medan Penuh Talenta
Sebagai informasi, uang tersebut kini sudah dikembalikan Lord Adi kepada Bareskrim Polri. Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya, adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Maret 2022. Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- Baca Juga: Aset Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri, Ini Alasannya
- Baca Juga: Komentar Pedas Nikita Mirzani Soroti Kasus Indra Kenz
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. []