Cirebon - Guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali membuka layanan bus SIM Keliling hari ini Jumat, 27 November 2020.
Lokasi pelayanan bus SIM Keliling pada hari ini berada di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Di layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian berikut fotokopinya masing-masing satu lembar sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang SIM.
Dilansir dari laman Instagram @tmc_cirebonkota, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Baca juga: SIM Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Polres Bogor 25 November 2020
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan proses pembuatan SIM baru.
Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menerapkan jaga jarak dan membawa hand sanitizer. []