Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 20 November

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas terdekat.
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling. (Foto: Tagar/net)

Bogor - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali membuka layanan bus SIM Keliling hari ini Jumat, 20 November 2020. Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) mereka.

Adapun lokasi bus SIM Keliling pada hari ini di halaman Polsek Tamansari, Jalan Kebon Jati No.65-68, Sirnagalih, Tamansari, Bogor, Jawa Barat

Dilansir dari laman Instagram @tmcpolresbogor, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres terdekat

Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.

Baca juga: Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung Hari Ini

Baca juga: SIM Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya

Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar. []

Berita terkait
Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung Hari Ini
Pelayanan bus SIM Keliling Polresta Bandung hari ini, 16 November 2020 ada di dua lokasi di Kota Bandung.
Cek Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 13 November
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 12 November
Bagi Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi bus pelayanan SIM Keliling yang ada di lokasi tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.