Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pembayaran listrik bagian dari program perlindungan sosial pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi segmen bawah yang terdampak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah siap menggelontorkan anggaran sebesar RP 110 triliun untuk kebijakan yang berlaku dalam tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
"Alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, totalnya sekitar Rp 110 triliun," ujar Rida Mulyana di Jakart, Selasa, 31 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.
Rida menyebut keputusan tersebut bagian dari kepedulian negara dalam bentuk yang lain kepada masyarakat kurang mampu selama pandemi corona berlangsung. Selama tiga bulan, 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) akan menikmati pembebasan tagihan dan tujuh juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberi diskon 50 persen.
"31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA (bukan 900VA RTM). Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita tersebut pada kondisi saat ini karena pandemi Covid-19," kata dia.
PLN Mendukung
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini mendukung penuh kebijakan Jokowi terkait pembebasan listrik dan bantuan keringanan pembayaran. Apalagi, kebijakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi corona itu berlaku dalam kurun waktu tiga bulan yaitu, April, Mei, dan Juni 2020.
“Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo,” ucap Zulkifli Zaini seperti dikutip Tagar dari Instagram @pln_id, Selasa, 31 Maret 2020.
Kebijakan tersebut, kata dia sejalan dengan imbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah dan berkegiatan di rumah selama pandemi corona. Untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi, maka dikeluarkan kebijakan pembebasan dan keringanan pembayaran.
"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” ucapnya. []