Pesisir Selatan - Lima wali nagari (desa) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) terlibat kasus perselingkuhan dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tiga lainnya sedang dalam proses investigasi.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pessel, Hamdi. Menurutnya, satu dari lima wali nagari tersebut sudah diberhentikan. Satu lainnya sedang menunggu putusan pimpinan.
"Tiga lainnya sedang dalam proses investigasi dari tim pencari fakta," katanya, Rabu 13 November 2019.
Lima wali nagari tersebut di antaranya, Wali Nagari Salido, Sago, Sungai Liku Palangai, Gurun Panjang Utara, dan Wali Nagari Rawang Gunung Malelo.
Menghindari terjadinya kasus serupa, Pemerintah Kabupaten Pessel berencana melahirkan peraturan daerah (perda) di 2020. Perda tersebut kelak mengatur norma-norma wali nagari, sesuai ketentuan norma agama dan adat yang berlaku di daerah tersebut.
Sesuai rencana, perda itu akan diusulkan sebagai revisi perda nomor 2 tahun 2016 tentang nagari. "Kami harap dengan adanya perda ini nanti bisa lebih efektif menindak wali nagari yang bermasalah," katanya.
Selain kasus selingkuh, seorang wali nagari lainnya kini juga tersandung persoalan KDRT. Saat ini tengah menunggu gelar perkara dari Kepolisian Resor Pessel.
Sebelumnya baru-baru ini, warga Nagari Rawang Gunung Malelo, Kabupaten Pessel meneken petisi pemberhentian wali nagari setempat.
Petisi yang ditandatangani ribuan masyarakat itu telah diserahkan pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat (DPM) sebagai institusi pembina pemerintahan nagari.
"Karena kami menilai perbuatannya sudah tak sesuai dengan aspirasi warga," ungkap Ketua Badan Musyawarah (Bamus), Alisrel. []
Baca juga: