Polisi Bakal Tindak Galian C Pelangai Gadang Pessel

Penambangan batu dan pasir marak terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menertibkan satu persatu lokasi tambang yang dinilai ilegal.
Salah satu bekas galian C untuk proyek PLTMH PT Dempo Sumber Energy di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Setelah menutup aktivitas tambang batu dan pasir ilegal di Kecamatan Lengayang, Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, juga akan menindak tambang galian C proyek PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.

Ya, memang tambang galian C sedang marak di sini.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa kepada Tagar, Rabu 13 November 2019. Sebelum penindakan, pihaknya akan melakukan pengecekan soal perizinan dan meninjau lokasi tambang galian C tersebut.

"Ya, memang tambang galian C sedang marak di sini," katanya.

Saat ini, praktek galian C di Pelangai Gadang sedang dalam proses penyelidikkan. Jika memang tidak memiliki izin, pihaknya memastikan akan melakukan penindakkan tegas. Pihaknya membidik tambang tersebut lantaran adanya laporan masyarakat.

Masyarakat Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk menindak galian C yang mereka nilai tidak memiliki izin.

Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga bertindak.

Wali Nagari Pelangai Gadang, Toni Afrizal, mengatakan pengerukkan sungai itu untuk pemenuhan material pembuatan mutu bendungan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat meresahkan. Tak hanya karena dampak debu akibat lalu lintas kenderaan proyek, namun juga dampak lingkungannya.

"Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga bertindak," katanya.

Terpisah, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan, membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah sama sekali mengambil material di dasar sungai yang dimaksud masyarakat.

"Kami hanya mengambil material bukan di sungai, tapi di tebing. Material itu kami gunakan untuk pembuatan jalan dan bendungan proyek pembangkit listrik, "ujarnya.

Ia menyebutkan, jika perusahaan membutuhkan material untuk meningkatkan jalannya proyek maka dibolehkan. "Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan," jelasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
BBM Solar Langka, Nelayan Pesisir Selatan Menjerit
Kelangkaan BBM solar dan premiun bersubsidi di SPBU Pesisir Selatan membuat masyarakat menjerit. Demi melaut nelayan terpaksa membeli dexlite.
Petisi Mundur untuk Wali Nagari Pesisir Selatan
Seorang wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dituntut mundur masyarakat karena diduga berselingkuh.
Menang Pileg, PAN Pesisir Selatan Incar Kursi Bupati
DPD PAN Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berprinsip petahana tidak selalu menang pemilihan. PAN optimistis mengulang kesuksesan dalam Pilkada 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.