Lima Fakta Hubungan Seks Kakak-Adik di Pasaman

Pembuang bayi hasil hubungan seks kakak-adik di Pasaman, Sumatera Barat, tinggal di pedalaman. Mereka juga sudah lama ditinggalkan ayah kandungnya.
Ilustrasi Anal Seks. (Foto: likebalaton.hu)

Pasaman - Polisi meringkus SHF, 18 tahun, siswi SMA di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang diduga membuang dan membunuh bayi hasil hubungan seks-nya dengan sang adik berinisial IK, 13 tahun.

Selama sembilan itu dia tetap bersekolah. Tidak ada yang tahu dia sedang hamil.

SHF mengaku sudah tiga sampai empat kali melakukan hubungan seks terlarang itu dengan adik kandungnya. Alhasil, SHF hamil dan melahirkan anak yang akhirnya ditemukan tewas dalam selokan air dekat kolam warga dekat rumahnya, pada Jumat, 14 Februari 2020.

Berikut lima fakta tentang SHF dan adik kandungnya IK yang dirangkum Tagar dari informasi pihak kepolisian.

1. Tinggal di Pedalaman

Polisi masih menyelidiki motif hubungan terlarang kakak dan adik kandung tersebut. Termasuk aksi nekatnya membuang bayi hingga tewas di selokan.

SHF dan IK tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari bising kendaraan. Bisa disebut terisolir. Keduanya bahkan belum tersentuh teknologi. Buktinya, jangankan adroid, SHF maupun adiknya IK, tidak memiliki telepon genggam.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menduga SHF dan IK melakukan hubungan suami-istri karena ketidak tahuannya atas perbuatan terlarang itu.

"Pengakuannya tiga hingga empat kali melakukannya," kata Hendri Yahya, Rabu, 19 Februari 2020.

2. Ditinggal Ayah Kandung

SHF dan IK merupakan adik-kakak sedarah buah cinta ibunya dengan suami kedua. SHF adalah anak pertama dari ibunya dengan suami kedua itu, dan IK anak kedua.

Ayahnya pergi begitu saja meninggalkan ibu bersama SHF dan IK sejak sepuluh tahun silam. Hingga kini, ayahnya tidak pernah pulang ke rumah. "Informasinya begitu. Ayah pelaku ini katanya berada di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.

Setelah ditinggal ayah, ibunya sendirian membanting tulang menghidupi dua anaknya itu. Setiap hari ibunya jadi buruh tadi dengan upah yang pas-pasan.

"Pagi hari ibunya sudah pergi bekerja di sawah atau ladang milik orang, dan anak-anak tinggal di rumah. Mereka ini keluarga pra-sejahtera," katanya.

3. Tetap Beraktivitas

Meski dalam keadaan hamil setelah melakukan hubungan seks dengan adik kandungnya, SHF tetap menjalankan rutinitas seperti biasa. Bahkan tidak satu pun yang tahu jika dia mengandung anak hasil hubungan terlarang hingga melahirkan di kolam ikan.

Jangankan guru, teman, da n tetangga, orang tuanya pun tidak curiga dengan tubuh SHF yang sedang mengandung. Dia tetap pergi ke sekolah seperti biasa.

"Selama sembilan bulan itu dia tetap bersekolah. Tidak ada yang tahu dia sedang hamil," kata Lazuardi.

Dalam keadaan yang belum pulih usai melahirkan sendiri di kolam ikan, SHF bahkan pergi bersama teman-teman sekolahnya pada hari Minggu, 16 Februari 2020 ke Batusangkar, Tanah Datar.

"Hari Rabu, 13 Februari 2020, SHF tidak masuk sekolah dengan alasan sakit dan masuk lagi pada Sabtu, 16 Februari 2020 atau satu hari setelah dia melahirkan anak yang dikandungnya," katanya.

SHF ternyata pernah menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di wilayah Sumatera Barat. Polisi masih mendalami penyebab terjadinya kasus hubungan seks adik-kakak ini.

"Saya lihat sepintas antara korban dan pelaku seperti tidak mengerti apa-apa dan tidak mengetahui dampak dari perbuatannya itu," katanya.

4. Bayi Tewas Mengambang

Terungkapnya kasus pembuangan bayi yang diduga dilakukan SHF berawal saat saksi mata bernama Syafriandi, 30 tahun, hendak memberi makan ikan di kolam miliknya. Dia curiga dengan bau busuk yang menyengat di sekitar kolam.

Lantas, dia pun mencari asal bau tersebut. Ternyata bau busuk itu berasal dari mayat bayi yang sudah membusuk mengambang di aliran selokan yang berjarak sekitar 10 meter dari pinggir kolam ikannya.

"Saksi mengabarkan ke warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, baik warga, pemilik kolam, paman, hingga orang tua pelaku juga ikut dimintai keterangan hingga dugaan mengarah ke SHF.

Setelah yakin bayi tersebut adalah anak dari SHF, polisi pun menciduknya pada Senin, 17 Februari 2020. SHF ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar. Dia pun mengakui bayi tersebut adalah anak hasil hubungan terlarangnya dengan sang adik.

5. Adik Tidak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap SHF dan tidak menahan IK dengan alasan masih di bawah umur.

"Adiknya baru dimintai keterangan secara lisan. Dia baru diinterogasi terkait cabul, bukan diperiksa sebagai tersangka dan saksi kasus pembunuhan bayi. Kemungkinan ke depan akan dimintai keterangan lagi," katanya.

Lazuardi menuturkan, dalam hubungan terlarang ini, IK bukan pelaku, melainkan sebagai korban. Pelaku kejahatan seksual sebutnya bukan hanya laki-laki, perempuan juga bisa jadi pelaku.

"Apalagi dalam situasi seperti ini yang dewasa adalah kakaknya, dari keterangan adiknya, yang mengajarkan kakaknya, tidak ada pemaksaan," tuturnya []


Berita terkait
Bayi Seks Kakak-Adik di Pasaman Lahir di Kolam Ikan
Hubungan seks terlarang adik dan kakak di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berlangsung hingga empat kali.
Mayat Bayi di Pasaman Hasil Seks Kakak-Adik Kandung
Mayat bayi yang ditemukan tewas mengambang di selokan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, ternyata hasil hubungan seks kakak dan adik kandung.
Warga Pasaman Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Warga Pasaman, Sumatera Barat, yang dilaporkan hilang ditemukan tewas tertimbun longsor.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.