Jakarta - Staf Khusus Presiden Adita Irawati membenarkan bahwa Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) di Kabinet Kerja I Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disusun sejak 26 Oktober 2014.
"Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri," ucap Adita di Jakarta, Jumat, 27 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Alasan pengunduran diri Yasonna, kata dia, karena Yasonna terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Sumatera Utara. "Akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan," tuturnya.
Baca juga: Yasonna Laoly dan Djarot Saiful Lolos ke Senayan
Surat Permohonan Pengunduran Diri bernomor M.HH.UM.01.01-168, tertanggal 27 September 2019 yang ditandatangani Yasonna beredar pada Jumat malam, 27 September 2019. Dalam surat tersebut, Yasonna menyatakan mundur dari jabatannya.
"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," ujarnya.
Dalam surat tersebut, ia menjelaskan pengunduran diri karena dia mematuhi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
"Ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan," ucpapnya.
Yasonna pun menyampaikan ucapan terima kasih pada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberikan kesempatan kepada dia untuk mengemban jabatan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tuturnya. []