Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang yang digelar secara tatap muka tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Putra Suteja.
Dalam persidangan, Putra Suteja mengungkapkan alasan profesinya melaporkan Jerinx ke Kepolisian Daerah Bali atas unggahan yang menyebut IDI Kacung WHO. Putra mengaku alasan IDI melaporkan Jerinx karena menjaga marwah organisasi yang menaungi para dokter.
Kalimatnya (postingan IDI kacung WHO) sangat tidak baik.
"Jangan ada yang melemahkan profesi dokter saat pandemi Covid seperti sekarang ini," ujarnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga:
- Alasan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx
- Jerinx Terima Kasih ke Jaksa Bisa Mesra dengan Istri
- Heboh Nora Alexandra dan Jerinx SID Bercumbu di Mobil Tahanan
Putra juga menyampaikan penilaian sosok Jerinx sebagai orang baik. Hanya saja, postinganya yang dianggap merendahkan IDI di tengah pandemi Covid-19.
"Kalimatnya (postingan IDI kacung WHO) sangat tidak baik. Itu bisa melemahkan dokter saat memberikan pelayanan kesehatan, padahal mereka sudah bekerja sekuat tenaga," tuturnya.
Selain itu, ujar Putra, akibat postingan Jerinx membuat masyarakat berpotensi tidak percaya akan penanganan Covid-19, khususnya di Bali.
"Postingannya menuduh ini itu dan perkataannya membuat masyarakat tidak percaya kepada tenaga medis yang ada di lapangan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []