Alasan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi Jerinx. Selain itu, hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx.
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap Jerinx. (Foto: Tagar/Capture/Nila Sofianty)

Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx atas dakwaan kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat agenda sidang pembacaan putusan sela, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan eksepsi Jerinx ditolak karena Jaksa dianggap telah menyusun dakwaan dengan cermat dan bisa dimengerti.

Ketentuan pelaksanaan sidang online atau offline juga tidak bersifat imperatif.

"Hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya. Karena Jaksa dianggap telah menyusun dakwaan dengan cermat dan bisa dimengerti," ujarnya.

Ditambahkannya juga bahwa keberatan pengacara juga dinilai telah banyak menyentuh pokok perkara yang harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Karenanya itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dakwaan dan akan digelar secara offline.

Baca juga:

Menurut Ida Ayu, pemeriksaan saksi dan terdakwa selanjutnya akan dilakukan secara offline karena tujuan pemidanaan untuk mencari dasar-dasar objektif dari kebenaran materiil.

“Ketentuan pelaksanaan sidang online atau offline juga tidak bersifat imperatif. Ini tidak semata-mata karena permintaan pengacara, tapi untuk memberikan keleluasaan juga bagi jaksa,” kata dia.

Namun Ida menekankan meski digelar secara offline, pihak pengacara dan terdakwa serta JPU ditegaskan harus mengikuti protokol kesehatan.

“Demikian pula dengan seluruh pengunjung sidang, harus mengikuti aturan dari PN Denpasar,” katanya.

Terkait dengan hal ini, JPU sempat meminta agar terdakwa bisa memberi pengertian agar para pendukungnya juga bertindak tertib meskipun tidak masuk ke ruang sidang. Namun, permintaan ini ditanggapi pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana sebagai permintaan yang tidak perlu.

“Kalau ingin meminta fans di luar sidang tertib, dukung kami meminta penangguhan penahanan Jerinx agar dikabulkan,” katanya.

Sayangnya, di akhir sidang Ketua Majelis menegaskan permintaan penangguhan penahanan tetap ditolak demi kelancaran sidang. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan tanggal 13 Oktober 2020.[]

Berita terkait
Jerinx Terima Kasih ke Jaksa Bisa Mesra dengan Istri
Jerinx mengaku bisa berduaan dengan istrinya selama 3 menit di dalam mobil tahanan setelah mendapatkan izin dari jaksa.
Heboh Nora Alexandra dan Jerinx SID Bercumbu di Mobil Tahanan
Pasangan selebriti Nora Alexandra dan Jerinx SID, saling melepas rindu dengan bercumbu di atas mobil tahanan saat menuju persidangan.
Eksepsi Jerinx Sebut Dakwaan JPU Cacat Prosedur
Selain meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU, kuasa hukum Jerinx juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.