Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar sidang kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Meski sempat ada penolakan dari Jerinx, tetapi sidang tetap digelar secara online atau daring, Selasa, 22 September 2020.
Meski sidang tetap berjalan secara daring, Jerinx kembali menyampaikan kepada majelis hakim agar sidang secara tatap muka. Drummer Superman is Dead (SID) ini menegaskan sidang secara tata muka agar publik mengetahui.
Kami juga bersurat ke MA sebanyak dua kali untuk minta petunjuk, saran atas perkara Jerinx tentang bagaimana majelis hakim dan jalannya persidangan.
"Saya tetap menolak sidang online karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk publik," ujar Jerinx.
Sementara jalannya sidang sempat dua kali diskorsing selama 15 menit. Skorsing pertama dilakukan karena Jerinx tidak didampingi kuasa hukumnya. Sementara skorsing kedua diberikan karena masalah gangguan jaringan.
Baca juga:
- Jerinx Mungkin Salah tapi Niatnya Tidak Jahat
- Nora Alexandra dan Ketakutannya Jerinx Diracun
- Jerinx Dipenjara, Nora Alexandra Ungkapkan Kerinduan
Setelah dua skorsing tersebut, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengajukan permohonan penundaan sidang. Permohonan tersebut diajukan karena pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan Jerinx agar persidangan dilakukan secara tata muka.
"Kami juga bersurat ke MA sebanyak dua kali untuk minta petunjuk, saran atas perkara Jerinx tentang bagaimana majelis hakim dan jalannya persidangan. Oleh karena itu, sebelum MA memberikan tanggapan kami mohon sidang ditunda dulu," ujar Sugeng.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi tak mengakomodir permohonan kuasa hukum Jerinx untuk menunda sidang.
"Untuk sementara sampai hari ini tetap sidang online, sambil menuggu petunjuk dari MA. Kalau menunggu jawaban (MA) akan menghabiskan waktu persidangan, selain itu masa penahanan akan habis," tuturnya.
Ida Ayu menegaskan tetap melaksanakan sidang secara daring karena berpedoman pada surat edaran MA nomor 1 tahun 2020 Jo Sema nomor 9 tahun 2020.
"Kami tetap berpendapat seperti itu, dan menurut kami tetap sah," ujarnya.
Sementara itu saat sidang Jerinx digelar, ratusan pendukung Jerinx yang tergabung dalam Aliansi Bersama JRX serta Frontier Bali melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Aksi massa ini juga menuntut supaya sidang dilakukan secara tatap muka atau bukan sidang daring.
Koordinator aksi, Nyoman Mardika mengatakan sidang online menimbulkan banyak masalah sehingga bisa mempersulit Jerinx untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Sidang perdana Jerinx dilakukan secara online menimbulkan banyak permasalahan seperti terjadi beberapa kali gangguan jaringan, layar penasihat hukum mati dan suara dari jaksa Penuntut Umum yang tidak jelas didengar," ujar Nyoman Mardika.[]