Makassar - Jajaran kepolisian dari Polrestabes Makassar akhirnya menetapakan anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar. Namun polisi belum menahan legislator dari fraksi PKS itu.
Dari hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti, ditetapkan dua orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar. Hasilnya, menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing, Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat.
"Jumat kemarin, sudah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti, ditetapkan dua orang tersangka," kata Agus Khaerul saat diwawancarai Senin 13 Juli 2020.
Berita terkait:
- 11 Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar
- Dua Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar
- Pengambilan Paksa Jenazah di RS Daya ke Tahap Penyidikan
- Kapolda Sulsel Janji Tindak Anggota DPRD Ambil Jenazah
Meski telah ditetapkan tersangka, Agus Khaerul mengaku belum melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka.
"Belum penahanan, baru di tetapkan sebagai tersangka, diperiksa saja belum," ucapnya.
Agus menegaskan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, atau pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP Jo pasal 56.
"Ancaman hukumnya ada yang satu tahun dan tujuh tahun," tegas Agus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya. Ia juga berjanji akan menindak tegas terhadap siapa saja melanggar protokol kesehatan.
“Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," tegas Ibrahim.
Ibrahim menceritakan, jenazah Covid-19 yang diambil oleh keluarga dengan jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi di RSUD Daya Kota Makassar, bernama Chaidir Rasyid. Pasien PDP ini masuk ke RSUD dengan keluhan deman dan sesak napas pada Sabtu, 27 Juni 2020 lalu. Dia masuk sekitar pukul 07.00 WITA, lalu dilakukan pemeriksaan rapit test dengan hasil reaktif.
Kemudian, pasien dirawat diruang IGD. Setelah menjalani perawatan intensif, pasien ini meninggal dunia sekitar pukul 11.58 WITA. Setelah pasien meninggal, legislator Makassar ini kemudian menghubungi Dirut RSUD Daya dan meminta agar tidak dilakukan pemakaman protokol Covid-19.
Namun, permintaan Hadi ini sempat ditolak oleh Dirut RS, disampaikan jikalau tidak dilakukan protokol Covid-19 rawan menyebarkan penyakit.
Meski telah disampaikan bahaya itu, Andi Hadi tetap ngotot dan memaksa serta mengancam, dengan mengatakan, massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya.
Karena Hadi terus ngotot dan dia bahkan bersedia membuat surat pernyataan, sehingga jenazah tersebut diambil dan dimakamkan oleh pihak keluarga. []