11 Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar

enyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah memeriksa 11 saksi dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RS Daya Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, saat ditemui di kantornya.(Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah memeriksa 11 saksi dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Kota Makassar, Sulsel, Senin 6 Juli 2020. Mereka ini merupakan saksi fakta atau orang yang berada di lokasi kejadian.

Untuk kasus RSUD Daya, hari ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi. Sehingga, sampai saat ini sudah ada 11 saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kasus pengambilan jenazah di RSUD Daya masih terus bergulir dan telah memeriksa sejumlah saksi fakta, orang yang berada di rumah sakit saat pengambilan jenazah Covid-19.

"Untuk kasus RSUD Daya, hari ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi. Sehingga, sampai saat ini sudah ada 11 saksi, sebelumnya ada dua orang sudah diperiksa. Semua saksi ini yang berada di lokasi kejadian atau saksi fakta," kata Agus, Senin 6 Juli 2020.

Saksi yang dilakukan pemeriksaan ini masing-masing ada sebagai tenaga medis, petugas dari kepolisian dan sopir ambulans. Mereka dimintai keterangan untuk mencari pelaku atau orang paling bertanggung jawab dalam pengambilan jenazah Covid-19 ini.

"Yang tadi diperiksa ini, sebagian tenaga medis, sebagian petugas kepolisian, sebagian lagi masyarakat yang membawa mobil jenazah. Dia kerjanya kalau ada jenazah maka akan dijemput, sesuai permintaan keluarga," tambahnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, lanjut Agus, pihaknya juga masih telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi, masing-masing mantan Direktur RSUD Daya Makassar, dr Ardin Sani, Perawat RSUD, istri alamarhum dan legislator Makassar dari fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso.

"Kami akan kembali melakukan pemeriksaan hari kamis. Ada mantan Dirut RSUD Daya, perawat dan istri almarhum. Kemudian, giliran anggota DPRD Makassar yang menjamin pada saat pengambilan jenazah, akan kita periksa minggu depan,"ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadian itu. Ia juga berjanji akan menindak tegas terhadap siapa saja melanggar protokol kesehatan.

"Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," tegas Ibrahim.

Dikatakannya, pelanggaran protokol Covid-19 berarti termasuk menyalahi Undang-Undang. Pelaku akan dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 KUHP, pasal 335 KUHP dan atau pasal 336 KUHP. []

Berita terkait
Besok, Polisi Periksa DPRD Soal Pengambilan Jenazah
Polrestabes Makassar rencana akan memeriksa legislator dari Fraksi PKS, yang menjadi penjamin jenazah Covid di Makassar, Senin 6 Juli 2020.
Keluarga Buka Paksa Peti Jenazah Covid di Jeneponto
Pihak keluarga nekat menghadang dan membuka paksa peti jenazah saat akan dimakamkan oleh tim gugus Covid-19 Kabupaten Jeneponto.
Bongkar Peti Jenazah Covid di Jeneponto Akan Rapid Test
Keluarga pembongkaran peti jenazah Covid-19 di Jeneponto bakal di rapid test. Ini alasannya
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)