Makassar - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, dr Ardin Sani secara tiba-tiba dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh drg Hasni sebagai pelaksana harian direktur RSUD Daya yang sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur.
Pergantian yang dilakukan Pejabat Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin terkait peristiwa pembiaran pengambilan jenazah yang berstatus positif Covid-19 oleh pihak keluarga almarhum pada Sabtu 27 Juni lalu.
Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh Pj Wali Kota Makassar dengan beberapa pertimbangan.
"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang. Dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," ungkap Sabri, Selasa 30 Juni 2020.
Kebijakan ini menurut Sabri sebagai langkah tegas mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 sangat tidak ditolerir.
Sekalipun kata Sabri, ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga almarhum. Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
"Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Sabri pun mengingatkan seluruh pimpinan OPD, camat maupun lurah untuk betul-betul serius melakukan penanganan Covid-19.
"Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku," tegasnya. []