Padang - Warga Sumatera Barat (Sumbar) diminta mentaati protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka penyebaran virus corona yang terus melaju tinggi.
Ini Perda pertama di Indonesia dan pembuatannya sangat cepat, yakni sembilan hari.
"Perda yang sudah dibuat itu pedoman bagi masyarakat menghadapi wabah saat ini," kata Ketua Panja Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Hidayat, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar itu, semua kegiatan ekonomi diperbolehkan berjalan normal. Namun, harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Kita sudah menjalankan PSBB dan dampaknya memukul ekonomi. Perda ini dibuat sebagai solusi melawan pandemi Covid-19," katanya.
Perda AKB juga dibuat dalam waktu singkat. Sebelumnya, juga telah ada Pergub untuk menerapkan protokol kesehatan, namun masyarakat masih abai.
"Ini Perda pertama di Indonesia dan pembuatannya sangat cepat, yakni sembilan hari. Kami memastikan semua ketentuan dalam membuat aturan ini dilakukan sesuai aturan." katanya.
Menurutnya, esensi Perda AKB bukan pada sanksi yang diberikan. Namun, mengajak masyarakat disiplin dan bekerja sama menjaga agar penyebaran virus tidak terjadi.
"Sanksi ini diberikan sebagai upaya masyarakat patuh. Kita sampaikan regulasi Perda ini dan sampaikan hak dan kewajiban secara hukum dalam perda ini," katanya. []