Maros - Rencana pelarangan cadar di lingkungan pemerintahan oleh Menteri Agama Fahrul Razi ditanggapi positif oleh Bupati Maros HM. Hatta Rahman. Menurutnya wacana ini masih dalam tahap kajian, tetapi jika sudah ada aturan wajib dilaksanakan.
"Memang ada wacana pelarangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara. Jika memang itu ada aturannya, tentu akan dilaksanakan. Tapi sepanjang belum ditetapkan sebagai aturan yang sah, maka ASN yang bercadar dibolehkan bercadar saat ke kantor," ujar Hatta Rahman di Kantor Bupati, Jumat 1 November 2019.
Jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kementrian Agama, tentu ada konsekwensinya.
Hatta menegaskan, jika aturan tersebut mulai diberlakukan, maka ASN yang mengenakan cadar harus mengikuti aturan yang berlaku. Serta mereka dibolehkan memilih antara mengikuti aturan atau tidak.
"Jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kementrian Agama, tentu ada konsekwensinya. Apalagi mengenakan cadarkan sebenarnya tidak wajib. Makanya bisalah dipertimbangkan bagaimana baiknya agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada," tambah Hatta.
Bupati dua periode ini menyebut pada dasarnua yang harus diterapkan adalah aturan pakaian yang sopan di kalangan ASN. Apalagi kabupaten Maros sudah menerapkan aturan syariat islam, yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan hijab. []
Baca juga:
- Pelarangan Cadar Bagi ASN Mengganggu Kebebasan Sipil
- Menteri Agama Fachrul Razi Bakal Larang Pemakaian Cadar
- Ketika Perempuan Bercadar yang Bukan Teroris Itu Resah