Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus menerapkan physical distancing di lapak dagangan di Pasar Bitingan. Hanya saja, ketersediaan lahan membuat petugas pasar tak bisa membuat jarak antarlapak secara ideal.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Pasar Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan kebijakan physical distancing dilakukan sebagai bentuk langkah pencegahan penyebaran Covid-19. "Ada sekitar 300 pedagang Pasar Bitingan dan menerapkan physical distancing," kata dia, Kamis, 30 April 2020.
Kami upayakan mereka bisa berjualan di sekitar pasar namun tetap menerapkan physical distancing.
Menurut Harys, para pedagang per hari Kamis ini, berjualan sesuai dengan garis putih dengan ukuran 1,5 meter kali 1,5 meter. Mereka menempati lahan mulai dari pelataran Matahari Mal, pelataran Pasar Bitingan dan Jalan Mayor Basuno atau dari depan Pasar Bitingan hingga pertigaan Jalan Wahid Hasyim.
"Kami sudah sediakan marka lapak sesuai jumlah pedagang. Kalau kurang, pedagang bisa menempati marka yang telah kami siapkan di depan TPU Ploso Kudus," tutur dia.
Untuk jarak antarpedagang, Harys mengaku pihaknya memang memberi toleransi mulai setengah meter hingga satu meter. Banyaknya jumlah pedagang dan barang dagangan, membuat jarak pedagang satu dengan lainnya tidak bisa jauh.
"Kalau dibuat jarak seperti di pasar lain, 1,5 meter atau dua meter antarpedagang, bisa saja. Tapi konsekuensinya banyak lapak pedagang yang akan jauh dari pasar, kasihan. Kami upayakan mereka bisa berjualan di sekitar pasar namun tetap menerapkan physical distancing," tutur dia.
Untuk memastikan pedagang menjalankan kebijakan menjaga jarak tersebut, Dinas Perdagangan menerjunkan empat tim untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pedagang. "Masing-masing tim terdiri dari tujuh hingga 15 orang," ujarnya.
Sementara itu, penerapan physical distancing membuat sejumlah pedagang datang lebih awal ke Pasar Bitingan. Mereka khawatir tidak kebagian tempat sehingga terpaksa buka dasar lebih awal ketimbang biasanya.
Noor Saad, 45 tahun, pedagang cabai, mengaku datang lebih awal untuk mendapat tempat strategis berjualan. Juga menghindari rebutan lapak dengan pedagang lain.
"Biasanya saya ke sini pukul 03.00 WIB. Semalam saya sengaja berangkat pukul 24.00 WIB," ujar pedagang asal Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo ini.
Menurut Saad, sosialisasi penerapan physical distancing terkesan mendadak, mepet dengan waktu pelaksanaan. Sosialisasi dilakukan 28 April 2020, namun Dinas Perdagangan hanya memberi waktu sehari untuk persiapan. Sehingga banyak pedagang yang kebingungan menempati lapak barunya.
"Kami datang lebih awal, takutnya kebagian lapak yang jauh dari pasar atau lokasi lapak kami sebelumnya. Ternyata yang sebelah sini (depan Halte Bus Pasar Bitingan) pedagangnya masih sama, tidak berubah," ujarnya.
Penuturan serupa juga disampaikan, Ngatini, 53 tahun. Pedagang buah itu mengaku datang lebih pagi mengikuti rekan-rekannya sesama pedagang
"Teman-teman saya pada berangkat lebih pagi, katanya biar lapaknya tidak digunakan pedagang lain. Saya ikut saja," kata dia.
Ngatini menyatakan penerapan physical distancing di Pasar Bitingan tidak memberikan pengaruh banyak pada tatanan lapak pedagang. Sebab banyaknya barang yang digelar sudah menjadi pemisah aktivitas mereka.
"Dan kami tetap mengikuti anjuran pemerintah. Berjualan pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," tutur dia.
Pasar Bitingan Kudus selama ini dikenal sebagai pusat grosir sayur di wilayah eks Keresidenan Pati. Biasanya para pedagang sayur mulai menggelar lapak di halaman Pasar Bitingan, mulai pukul 22.00 WIB hingga pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.
Di pagi hingga sore hari, Pasar Bitingan digunakan berjualan beraneka kebutuhan pokok. Mulai sembako, sayur, buah, daging, peralatan dapur hingga pakaian. Pedagang berjualan di dalam bangunan pasar, menempati kios dan los. Sementara sore sampai pukul 21.00 WIB, di halaman Pasar Bitingan digunakan berjualan pakaian dan kuliner. []
Baca juga:
- Pedagang Takjil di Cianjur Pakai Physical Distancing
- Ikhtiar Pedagang Kecil Payakumbuh di Tengah Corona
- Corona, Pedagang di Malaysia Pesimis Saat Ramadan