Medan - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menyampaikan keberatan atas video kampanye calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Sebab, video dimaksud menampilkan visual prajurit Angkatan Laut (AL) menggendong Akhyar Nasution saat di Medan Utara.
Diduga, momentum prajurit TNI AL menggendong Akhyar Nasution itu terjadi saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Namun, video ini kemudian dijadikan konten kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020.
Ke Bawaslu saja ya.
Keberatan Lantamal disampaikan Komandan Batalyon (Danyon) Marinir Pertahanan Pangkalan (Marhanlan) Lantamal I Belawan, Letkol Marinir Farick yang datang ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Rabu 21 Oktober 2020.
Namun, Letkol Farick enggan berbicara lebih jauh perihal keberatan mereka, saat diwawancarai wartawan.
"Ke Bawaslu saja ya," tutur Farick kepada awak media sembari berlalu.
Baca juga:
- Pengakuan Pelapor Kampanye Akhyar Nasution ke Bawaslu Medan
- Bawaslu Medan: Akhyar Nasution Diduga Melanggar Pidana Pemilu
- Kampanye Libatkan Anak-anak? Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, kedatangan Letkol Marinir Farick dan anggotanya ke Bawaslu Medan, dalam kaitan menyampaikan keberatan.
"Mereka keberatan, ada video seorang marinir menggendong calon nomor urut 1. Mereka mau membuat laporan, tapi mereka tidak punya hak membuat laporan," kata Payung di Bawaslu Medan.
Payung menjelaskan sesuai ketentuan diperbolehkan membuat laporan di Bawaslu adalah warga negara Indonesia punya hak pilih. Sementara TNI tidak punya hak pilih. Meski begitu, kata Payung, bukan berarti mereka menolak atau tidak menindak lanjuti keberatan itu.
"Kita limpahkan ke pihak terkait, dalam hal ini tim paslon nomor urut 1," ucapnya.
Laporan atau keberatan menyangkut Akhyar Nasution ini setidaknya kali ketiga masuk ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar dilaporkan terkait pencatutan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan Komunitas Tionghoa (KI TA) AMAN.
Akhyar kemudian juga dilapor ke Bawaslu Medan terkait dugaan pelanggaran atas dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak bawah umur, saat berkegiatan di Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020.
Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, Sentra Gakkumdu tengah memproses. Akhyar juga telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu 21 Oktober 2020. []