Kampanye Libatkan Anak-anak? Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan

Bawaslu memanggil calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur.
Kantor Bawaslu Kota Medan. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pagi, dikabarkan memanggil calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur.

Menurut informasi, Bawaslu menjadwalkan pemanggilan terhadap Akhyar Nasution pada pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu, Jalan Sei Bahorok nomor 27A/12, Kelurahan Babura, Medan Baru, untuk bertemu tim klarifikasi Bawaslu Medan.

Dasar pemanggilan terhadap Akhyar Nasution dikabarkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dasar lainnya pemanggilan terhadap Akhyar Nasution, dikabarkan berdasarkan laporan nomor: 01/LP/REG/PW/Kota/02.01/X/2020 perihal dugaan pelanggaran kegiatan kampanye di Rumah Tahfiz Anwar Saadah.

Laporan Hasan Basri terkait dugaan pelanggaran kampanye, kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi

Hingga pukul 10.45 WIB, calon Wali Kota Medan nomor 1, Akhyar Nasution belum terlihat hadir di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan.

Komisioner Bawaslu Medan Raden Deni Admiral hendak dikonfirmasi mengenai kabar pemanggilan terhadap Akhyar Nasution, juga belum berada di kantor Bawaslu.

Namun sebelumnya, Raden Deni Admiral menegaskan, pihaknya masih melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dengan melibatkan anak di bawah umur.

"Untuk laporan yang dilayangkan saudara Hasan Basri terkait dugaan pelanggaran kampanye, kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujar Komisioner Bawaslu Medan Divisi Penindakan tersebut.

Sebelumnya, Akhyar Nasution dilaporkan warga ke Bawaslu Kota Medan, atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan warga bernama Hasan Basri Sinaga pada 17 Oktober 2020.

Kegiatan kampanye Akhyar Nasution itu kala mengunjungi Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan, Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas pada 14 Oktober 2020. Kegiatan diunggah ke media sosial Facebook.

Dikabarkan, Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan selawat badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

Dalam acara tersebut, ada juga suara atau ajakan untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Selanjutnya Akhyar berbicara dan isi pembicaraan atau pernyataan ada berkaitan dengan pemenangan paslon nomor urut 1. []

Berita terkait
Janji Akhyar Nasution Bikin Medan Cantik Jika Menang Pilkada
Calon Wali Kota Akhyar Nasution mengaku akan membuat Kota Medan semakin cantik jika menang dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 mendatang.
Akhyar Nasution Diadukan atas Dugaan Kampanye Libatkan Anak
Akhyar Nasution kembali dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye.
Panwas Sebut Akhyar Nasution Melanggar Aturan Kampanye
Buntut logo Pemko Medan yang digunakan dalam spanduk dukungan, Panwas Medan Timur, menyatakan hal tersebut pelanggaran administrasi.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu