Untuk Indonesia

Langkah Sesat Wali Kota Depok Lakukan Razia LGBT

Kasus Reynhard Sinaga di Inggris tidak ada kaitannya dengan orientasi seksual (LGBT) sehingga instruksi Wali Kota Depok razia LGBT langkah sesat
Ilustrasi (Foto: advocate.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Ada hal yang tidak masuk akal sehat di Kota Depok, Jawa Barat. Wali Kota Depok Muhammad Idris mengaitkan kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris, dengan perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT. Wali Kota instruksikan razia LGBT di Kota Depok. Ini langkah yang sesat.

Padahal, hukuman yang dijatuhkan pengadilan Manchester terhadap Reynhard, berasal dari Kota Depok, sama sekali tidak terkait dengan orientasi seksual. Reynhard seorang gay (homoseksual) dengan dakwaan 159 pelanggaran hukum, 136 kasus perkosaan dan kejahatan seksual terhadap 48 laki-laki serta merekam perkosaan di dua ponsel.

Korbannya dalam kondisi tidak sadarkan diri karena dicekoki minuman beralkohol yang sudah dicampur dengan racun GHB (gamma-hydroxybutyrate). Racun ini dikenal sebagai rape drug yang populer di Eropa sejak awal tahun 1990-an. Banyak dipakai di pusat-pusat hiburan malam. Pelaku mencari korban di pusat-pusat hiburan malam.

1. 4 Karyawan Transjakarta Lecehkan Penumpang Perempuan yang Pingsan

Kejahatan yang dilakukan Reynhard murni kriminalitas karena hal itu bisa saja dilakukan oleh laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) baik terhadap perempuan (laki-laki heteroseksual melakukan perkosaan kepada perempuan) maupun laki-laki (laki-laki heteroseksual melakukan sodomi dengan korban laki-laki).

Baca juga: Reynhard Sinaga Sebagai Seorang Parafilia Predator

Jika dilihat dari aspek seksualitas yang dilakukan Reynhard termasuk parafilia yaitu deviasi seksual dengan menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain, dalam hal ini somnofilia yang juga dikenal sebagai sindrom putri tidur atau sindrom kecantikan tidur. Seseorang dengan somnofilia akan terangsang secara seksual dengan orang yang tidur atau tidak sadarkan diri, lawan jenis atau sejenis.

Di Indonesia, dalam hal ini Jakarta, pernah terjadi empat karyawan Transjakarta melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang berinisial YF, 29 tahun, pada Selasa, 21 Januari 2014. Saat itu, YF dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pelecehan seksual terjadi ruang genset di Halte Harmoni, Jakarta Pusat.

Keempat pelaku hanya dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual di depan umum dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Barang bukti yang dipegang polisi adalah satu kaos warna merah milik korban dengan noda air mani serta sebotol minyak aroma terapi.

Jika disebutkan langkah Wali Kota itu menyikapi kasus Reynhard agar hal serupa tidak terjadi di Kota Depok tentu saja tidak masuk akal karena kasus kejahatan seksual yang melibatkan laki-laki heteroseksual juga terjadi di Kota Depok.

2. Lesbian, Gay dan Biseksual Sebagai Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran

Selain itu adalah hal yang mustahil mengenali lesbian, gay dan biseksual dari fisiknya karena sebagai orientasi seksual lesbian, gay dan biseksual ada di alam pikiran. Lagi pula lesbian, gay dan biseksual tidak kasat mata. Lalu, apa alat atau keahlian Perangkat Daerah (PD), seperti Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk mengendus lesbian, gay dan biseksual?

Dalam kaitan LGBT yang kasat mata hanya transgender atau waria. Transgender sendiri bukan orientasi seksual tapi identitas gender karena waria yang orientasi seksualnya heteroseksual (ada waria yang beristri dan punya anak) dan ada pula yang orientasi seksualnya homoseksual (gay). Tidak semua waria menjalani pekerjaan sebagai pekerja seks. Lesbian, gay dan biseksual bisa menyembunyikan orientasi seksual mereka, sedangkan waria tidak bisa menyembunyikan identitas gender mereka.

Karena orientasi seksual lesbian, gay dan biseksual ada di alam pikiran tentulah tidak bisa dikenali secara fisik. Lesbian, gay dan biseksual dan heteroseksual bisa dipidana jika melakukan kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual dan kekerasan seksual (perkosaan).

Jika dikaitkan dengan pidana yang jadi persoalan bukan orientasi seksual, tapi perbuatan seseorang terkait dengan kejahatan seksual dan kekerasan seksual tanpa membedakan orientasi seksual. Seorang heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) pun akan menghadapi dakwaan pidana jika melakukan kekerasan atau kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual, zina dan perkosaan.

Apakah ada hak seseorang, bahkan negara dengan dalih pidana, untuk menangkap seorang waria yang tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum terkait dengan seks dalam konteks LGBT?

Tentu saja tidak! Orientasi seksual ada di alam pikiran. Sedangkan waria sebagai perwujudan identitas gender bukan perbuatan yang melawan hukum. Kalaupun ada penolakan dari sebagian orang di masyarakat itu bukan alasan untuk memidanakan waria selama tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Upaya-upaya untuk memasukkan LGBT sebagai perbuatan pidana terus bergulir bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa sebenarnya yang ada di benak orang-orang yang hendak memidanakan LGBT sebagai orientasi seksual?

Agaknya, ada yang salah kaprah dengan mengaitkan LGBT, dalam hal ini gay, dengan kejahatan seksual berupa sodomi yang melibatkan anak-anak. Sodomi sendiri adalah istilah dalam dunia hukum positif terkait dengan tindakan seksual yang tidak pada tempatnya, seperti seks oral dan seks anal, serta tindakan yang memakai alat kelamin ke organ-organ tubuh manusia yang bukan alat kelamin yang dilakukan oleh heteroseksual dan homoseksual, juga termasuk tindakan seks terhadap binatang.

3. Penyebaran HIV/AIDS di Kota Depok

Maka, sodomi tidak otomatis terkait dengan LGBT, dalam hal ini gay, biarpun gay melakukan hubungan seksual dengan cara seks anal.

Yang lain menyebutkan sodomi terhadap anak-anak dilakukan oleh pedofilia, yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun, sedangkan perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan remaja disebut cougar.

Jika dikaitkan dengan penyebaran HIV/AIDS, yang potensial adalah biseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis dan dengan yang sejenis) yang juga disebut LSL yaitu Lelaki Seks dengan Lelaki). Biseksual mempunyai pasangan tetap yaitu istri sehingga LSL jadi jembatan penyebaran penyakit IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia, dll.) dari komunitas LSL ke rumah (istri).

Dilaporkan kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Depok sampai November 2019 berjumlah 1.217. Angka ini tentu saja tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya di Kota Depok karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil (digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut dalam hal ini 1.217) dari kasus yang ada di masyarakat yang digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.

Penyebaran kasus HIV/AIDS di Kota Depok potensial dilakukan oleh laki-laki heteroseksual yang tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering gonta-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).

Pemkot Depok boleh-boleh saja membusungkan dada dengan mengatakan di Kota Depok tidak ada pelacuran. Secara de jure memang tidak ada lokalisasi pelacuran, tapi secara de facto transaksi seks dalam berbagai bentuk dan modus terjadi di Kota Depok, seperti prostitusi online. Itu artinya perilaku berisiko tertular HIV/AIDS tetap dilakukan oleh sebagian warga Kota Depok.

Kasus-kasus kejahatan seksual mulai dari pelecehan seksual, perkosaan, sodomi dan parafilia banyak yang tidak dilaporkan (dark number) karena berbagai alasan, seperti malu, diancam, dll. Maka, daripada merazia lesbian, gay dan biseksual yang tidak kasat mata akan jauh lebih arif kalau kita mendorong hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual karena derita korban secara fisik dan psikologis serta hinaan masyarakat terjadi seumur hidup. []

Berita terkait
Kawin-kontrak Bisa Jadi Mata Rantai Penyebaran AIDS
Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Indonesia sampai Juni 2019 dilaporkan 466.859, insiden infeksi HIV baru terus terjadi al. melalui kawin-kontrak
Menelusuri Akar Kasus HIV/AIDS Pertama di Indonesia
Pemerintah menetapkan kasus HIV/AIDS pertama di Indonesia yaitu HIV/AIDS yang terdeteksi pada turis gay Belanda di RS Sanglah Denpasar tahun 1987
Prof Zubairi Djoerban Mulai Kenal AIDS di Perancis
Sebelum HIV/AIDS diakui pemerintah, Prof Dr Zubairi Djoerban, SpPD, KHOM, sudah menangani pasien AIDS di Perancis, ini modalnya di Indonesia
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.